Selasa, 27 Agustus 2024. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias pada paparannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian yang tidak terlepas dari Proyek Perubahan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XI Tahun 2024 BPSDM Provinsi Sumatera Utara.
Forum Konsultasi Publik (FKP) ini merupakan salah satu syarat pada Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) berdasarkan dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
“Dengan adanya Mall Pelayanan Publik semua pelayanan menjadi satu dan diharapkan dengan adanya Forum Konsultasi Publik ini mendapatkan saran dan masukan dari beberapa stakeholder untuk mendapat persetujuan dari Kemenpan RB”.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kab. Nias, Kepala Perangkat Daerah Kab. Nias, Kabag Lingkup Setda Kab. Nias, Kepala UPT. Samsat Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kab. Nias, Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Gido, Direktur Perumda Air Minum Tirta Umbu Kab. Nias, Ketua TP. PKK Kab. Nias, Ketua DWP Kab. Nias, dan Pelaku UMKM Kab. Nias.