Rincian Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja

LAMPIRAN  I         PERATURAN  BUPATI NIAS

NOMOR      : 67 TAHUN  2021

TANGGAL   : 31 DESEMBER 2021

TENTANG   : RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NIAS

 

RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH

KABUPATEN NIAS

 

  1. SEKRETARIS DAERAH

 

Tugas Pokok :

Membantu Bupati/Wakil Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

 

Fungsi :

  1. Pengoordinasian perumusan kebijakan daerah;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
  4. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi daerah;
  5. Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana daerah;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Wakil Bupati Nias sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Bupati/Wakil Bupati merumuskan kebijakan daerah bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Membantu Bupati/Wakil Bupati merumuskan kebijakan pembinaan kepegawaian daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Membantu Bupati/Wakil Bupati merumuskan sasaran penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Mengoordinasikan penyelenggaraan tugas dan kegiatan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  5. Mengarahkan dan mengendalikan penyelenggaraan fungsi pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, pemberdayaan sumber daya aparatur, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, prasarana dan sarana pemerintahan, pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Merumuskan sasaran penyusunan program dan rencana kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Nias serta mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaannya;
  7. Melaksanakan pengendalian, pembinaan dan penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  8. Memberi petunjuk mengenai pelaksanaan tugas-tugas administrasi dan pelayanan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  9. Mengendalikan dan mengarahkan penyelenggaraan tugas-tugas perangkat daerah berdasarkan asas efektifitas dan efisiensi;
  10. Melakukan pengawasan dan evaluasi tugas-tugas pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan daerah;
  11. Menyampaikan saran dan pendapat kepada Bupati/Wakil Bupati berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
  12. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  13. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Wakil Bupati Nias sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

I.1  ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

 

Tugas Pokok :

Membantu Sekretaris Daerah dalam pelayanan administratif dan pelaksanaan kegiatan di bidang pemerintahan dan hukum, dan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan rakyat, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan urusan pendidikan, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketentraman dan  ketertiban umum, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kesatuan bangsa dan politik serta Kecamatan.

 

Fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan dan hukum;
  2. Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan rakyat;
  3. Pengoordinasian  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah  di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan dan hukum; 
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
  6. Penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;
  7. Perumusan kebijakan dan koordinasi, fasilitas layanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan urusan pendidikan, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketentraman dan  ketertiban umum, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kesatuan bangsa dan politik serta Kecamatan;
  8. Pengoordinasian dan fasilitasi dekosentrasi, tugas pembantuan dan kerjasama daerah;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.  

 

Rincian Tugas :

  1. Membantu Sekretaris Daerah merumuskan kebijakan daerah dibidang pemerintahan umum, hukum dan kesejahteraan rakyat;
  2. Membantu Sekretaris Daerah merumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan urusan pendidikan, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketentraman dan  ketertiban umum, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kesatuan bangsa dan politik serta Kecamatan;
  3. Membantu Sekretaris Daerah mengoordinir dan mendistribusikan penyelenggaraan tugas kepada para Kepala Bagian sesuai dengan  cakupan dan ruang lingkup Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  4. Membantu Sekretaris Daerah mengarahkan kegiatan Bagian di lingkup Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  5. Membantu Sekretaris Daerah mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi  kegiatan Bagian dilingkup Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  6. Membantu Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan personil   pegawai lingkup Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  7. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait berdasarkan petunjuk Sekretaris Daerah;
  8. Meneliti dan memaraf setiap naskah surat yang ditandatangani atau diketahui oleh Sekretaris Daerah yang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  10. Menyampaikan  saran, pendapat dan usul kepada Sekretaris Daerah berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

 

I.1.1   KEPALA BAGIAN PEMERINTAHAN

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan tugas di bidang pemerintahan.

 

Fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah; 
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah;   
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah;
  4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah;
  5. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah;
  6. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Rincian Tugas:

        1. Membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan  Kesejahteraan Rakyat di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerjasama dan otonomi daerah;
        2. Membantu Sekretaris Daerah dalam penyelenggaraan tugas-tugas dekonsentrasi dan asas pembantuan;
        3. Merencanakan program kerja Bagian Pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
        4. Merencanakan dan menyusun kebijakan daerah berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum di wilayah Kabupaten;
        5. Merencanakan dan menyusun kebijakan daerah berkaitan dengan implementasi kebijakan pemerintah dibidang kerjasama dan otonomi daerah;
        6. Merencanakan dan menyusun kebijakan daerah berkaitan dengan  pembinaan teknis administrasi tugas-tugas kewilayahan di Kecamatan;
        7. Menyusun bahan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Kepala Daerah kepada Camat;
        8. Melaksanakan evaluasi tahunan  kinerja kecamatan;
        9. Mengoordinasikan Izin dan Cuti Bupati dan Wakil Bupati;
        10. Melaksanakan fasilitasi forum dan asosiasi Pemerintah Daerah;
        11. Mengoordinasikan pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran daerah otonom baru serta wilayah kecamatan dan/atau kelurahan;
        12. Mengoordinasikan penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan, serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota kecamatan;
        13. Melaksanakan fasilitasi toponimi dan pemetaan wilayah;
        14. Menyiapkan bahan penetapan kode dan data wilayah kecamatan dan kelurahan;
        15. Mengoordinasikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
        16. Menyusun Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD);
        17. Melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah;
        18. Melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah;
        19. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
        20. Menyusun bahan Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ)  dan Memori Jabatan Kepala Daerah;
        21. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses administrasi pengusulan pimpinan dan anggota legislatif  hasil pemilihan umum dan pergantian antar waktu pimpinan dan anggota legislatif;
        22. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan, bidang administrasi kewilayahan dan bidang otonomi daerah;
        23. Mengoordinasikan pelaksanakan pengolahan data, pengendalian, perumusan dan penyusunan laporan hasil kerja sama daerah dalam dan luar negeri;
        24. Melaksanakan pembinaan kerja sama daerah dalam dan luar negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
        25. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait termasuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat berkaitan dengan tugas umum pemerintahan di Kabupaten Nias;
        26. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
        27. Melaksanakan rapat staf secara berkala dalam rangka peningkatan kinerja Bagian Pemerintahan;
        28. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan secara berkala berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
        29. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
        30. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya;
        31. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

I.1.1.1   KEPALA SUBBAGIAN KERJASAMA DAN OTONOMI DAERAH

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan kerjasama dan otonomi daerah.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Pemerintahan dalam penyusunan rencana kerja di bidang kerjasama dan otonomi daerah;
  2. Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
  3. Menyusun Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD);
  4. Melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah;
  5. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  6. Menyusun bahan Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ)  dan Memori Jabatan Kepala Daerah;
  7. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses administrasi pengusulan pimpinan dan anggota legislatif hasil pemilihan umum dan pergantian antar waktu pimpinan dan anggota legislatif;
  8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang otonomi daerah;
  9. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kewenangan daerah, dan menganalisa perumusan kebijakan terhadap kewenangan yang belum diserahkan oleh Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Pusat di Kabupaten;
  10. Menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dalam dan luar negeri;  
  11. Melaksanakan pengolahan data kerja sama daerah dalam dan luar negeri;
  12. Melaksanakan pengendalian dan perumusan data hasil kerja sama daerah dalam dan luar negeri;
  13. Melaksanakan pembinaan kerja sama daerah dalam dan luar negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
  14. Melaksanaan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerja sama daerah dalam negeri;
  15. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf di Subbagian Otonomi Daerah dan Kerjasama;
  16. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  17. Menyampaikan saran, pendapat dan telaahan kepada atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  18. Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Pemerintahan;
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

I.1.1.2   KEPALA SUBBAGIAN ADMINISTRASI KEWILAYAHAN

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi kewilayahan.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Pemerintahan dalam penyusunan rencana kerja di bidang Administrasi Kewilayahan;
  2. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran daerah otonom baru serta wilayah kecamatan dan/atau kelurahan;
  3. Melaksanakan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan, serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota kecamatan;
  4. Melaksanakan fasilitasi toponimi dan pemetaan wilayah;
  5. Menyiapkan bahan penetapan kode dan data wilayah kecamatan dan kelurahan; 
  6. Menyusun bahan kebijakan pengelolaan dana kelurahan;
  7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi kewilayahan;
  8. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf di Subbagian Administrasi Kewilayahan;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  10. Menyampaikan saran, pendapat dan telaahan kepada atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  11. Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Pemerintahan;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

I.1.1.3   ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan analisis kebijakan yang berhubungan dengan bidang penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Pemerintahan dalam penyusunan rencana kerja di bidang Administrasi Pemerintahan;
  2. Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan;
  3. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  4. Melaksanakan fasilitasi forum dan asosiasi Pemerintah Daerah;
  5. Memfasilitasi pengusulan Izin dan Cuti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  6. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan.
  7. Menyiapkan pelaksanaan rapat-rapat koordinasi pemerintahan tingkat kabupaten;
  8. Menyusun bahan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Kepala Daerah kepada Camat;
  9. Melaksanakan monitoring, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
  10. Melaksanakan evaluasi tahunan  kinerja kecamatan;
  11. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi tata kelola pemerintahan;
  12. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf di Subbagian Pemerintahan;
  13. Melaksanakan ketatausahaan pada Bagian Administrasi Pemerintahan;
  14. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  15. Menyampaikan saran, pendapat dan telaahan kepadaatasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  16. Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Pemerintahan;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

I.1.2 KEPALA BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan tugas di bidang kesejahteraan rakyat.

 

Fungsi:

  1. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; 
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; 
  3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  4. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaaan tugas bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  2. Melaksanakan perencanaan program kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat sebagai pedoman dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan tugas-tugas bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  4. Menganalisa setiap permasalahan yang timbul di daerah berkaitan dengan bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  5. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi/unit kerja terkait berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  6. Menyelenggarakan koordinasi lintas sektor di bidang kerukunan antar umat beragama serta kerja sama antar lembaga keagamaan;
  7. Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan peringatan perayaan hari-hari besar keagamaan dan urusan pembinaan kegiatan keagamaan;
  8. Menyelenggarakan koordinasi pembinaan kepada badan/lembaga, ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga terkait dengan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial;
  9. Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  10. Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaaan dan olahraga, bidang pariwisata dan kemasyarakatan lainnya;
  11. Menyiapkan bahan penyuluhan dan sosialisasi program transmigrasi kepada masyarakat;
  12. Menyiapkan bahan kerjasama dengan daerah penempatan transmigrasi;
  13. Menyiapkan bahan pengarahan dan perpindahan serta fasilitasi perpindahan transmigrasi;
  14. Melakukan koordinasi seleksi dan pelatihan calon transmigran;
  15. Melakukan koordinasi pemberangkatan dan pengawalan calon transmigran dari daerah asal ke transit Kabupaten, Provinsi dan lokasi transmigrasi;
  16. Menyiapkan bahan fasilitasi pemberian hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, Ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
  17. Menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, Ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
  18. Menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
  19. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  20. Mengarahkan, mengendalikan dan melakukan pembinaan personil di lingkungan Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  21. Melaksanakan rapat staf secara berkala guna meningkatkan kinerja Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  22. Melakukan evaluasi dan pelaporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  23. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  24. Memberikan telaahan, saran dan pendapat kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  25. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

I.1.2.1   KEPALA SUBBAGIAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dalam penyusunan rencana kerja di bidang Kesejahteraan Sosial;
  2. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  4. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  5. Menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  6. Menyiapkan bahan penyuluhan dan sosialisasi program transmigrasi kepada masyarakat;
  7. Menyiapkan bahan kerjasama dengan daerah penempatan transmigrasi;
  8. Menyiapkan bahan pengarahan dan perpindahan serta fasilitasi perpindahan transmigrasi;
  9. Melakukan koordinasi seleksi dan pelatihan calon transmigran;
  10. Melakukan koordinasi pemberangkatan dan pengawalan calon transmigran dari daerah asal ke transit Kabupaten, Provinsi dan lokasi transmigrasi;
  11. Menyiapkan bahan fasilitasi pemberian hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, Ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
  12. Menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, Ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
  13. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  14. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat berkaitan dengan bidang tugas dan fungsi;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

I.1.2.2   ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan analisis kebijakan yang berhubungan dengan bidang kesejahteraan masyarakat.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dalam penyusunan rencana kerja di bidang Kesejahteraan Masyarakat;
  2. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
  3. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
  4. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olah raga, dan bidang pariwisata;
  5. Menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan senam kesegaran jasmani di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  6. Menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, pariwisata dan kemasyarakatan lainnya;
  7. Melaksanakan kegiatan ketatausahaan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  8. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  9. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat berkaitan dengan bidang tugas dan fungsi;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

I.1.2.3   ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan analisis kebijakan yang berhubungan dengan bidang keagamaan.

 

 

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dalam penyusunan rencana kerja di bidang keagamaan;
  2. Menyiapkan data tentang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; 
  3. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; 
  4. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; 
  5. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; 
  6. Menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
  8. Menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan melakukan perumusan kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
  9. Menyiapkan dan mengoordinasikan bahan pedoman pembinaan lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama;
  10. Melakukan pembinaan, fasilitasi dan pengembangan kerja sama antar lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama;
  11. Menyiapkan bahan pengolahan data, saran, pertimbangan serta koordinasi kegiatan dan penyusunan laporan program pembinaan umat beragama dan kerja sama antar lembaga keagamaan;
  12. Melakukan koordinasi lintas sektor dan pertemuan/ rapat-rapat koordinasi di bidang kerukunan umat beragama dan serta kerja sama antar lembaga keagamaan;
  13. Memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan kerukunan umat beragama dan aliran serta kerja sama antar lembaga keagamaan;
  14. Memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan musyawarah antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
  15. Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan kegiatan forum kerukunan umat beragama dan konsultasi kerukunan hidup antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
  16. Melakukan koordinasi kerja sama sosial kemasyarakatan dan konsultasi penanggulangan secara dini masalah dan kasus kerukunan hidup antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
  17. Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan kerukunan umat beragama dan aliran kepercayaan;
  18. Menyiapkan bahan dan melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
  19. Memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan peringatan/perayaan hari-hari besar dan kegiatan keagamaan;
  20. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  21. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

I.3.1 KEPALA BAGIAN HUKUM

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan tugas di bidang hukum.

 

Fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM serta dokumentasi dan informasi;  
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM serta dokumentasi dan informasi;
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM serta dokumentasi dan informasi;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM serta dokumentasi dan informasi;
  5. Pelaksanaan pelayanan bantuan hukum kepada Bupati/Wakil Bupati Nias dan aparat perangkat daerah serta aparat perangkat desa;
  6. Pelaksanaan program utama rencana aksi Nasional HAM;
  7. Penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan hukum daerah bawahan;
  8. Pelaksanaaan penghimpunan peraturan perundang-undangan, publikasi produk hukum dan dokumentasi hukum;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Rincian Tugas:

        1. Melaksanakan tugas dibidang perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM serta dokumentasi dan informasi melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
        2. Merencanakan program kerja Bagian Hukum sebagai pedoman dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
        3. Mengoordinasikan dan mensinkronkan produk-produk hukum daerah dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
        4. Melaksanakan perencanaan dan perumusan pedoman kebijakan daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM serta dokumentasi dan informasi;
        5. Menyiapkan bahan penjelasan Kepala Daerah dalam proses penetapan Peraturan Daerah; 
        6. Memfasilitasi, mengoordinasi registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Nias di tingkat Provinsi;
        7. Menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum daerah;
        8. Melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum Daerah;
        9. Menyelenggarakan tugas-tugas legislasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
        10. Melaksanakan tugas-tugas pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap produk kebijakan Pemerintah Kabupaten;
        11. Menyelenggarakan pendokumentasian produk hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
        12. Mengoordinasikan permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
        13. Mengoordinasikan pemberian bantuan hukum kepada aparatur daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
        14. Memberikan pertimbangan hukum atas produk kebijakan daerah kepada Kepala Daerah dengan perantaraan Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
        15. Melakukan penelitian dan pengujian materi produk hukum daerah bawahan;
        16. Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kesadaran hukum dan peraturan daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias bekerjasama dengan instansi terkait;
        17. Menyelenggarakan koordinasi hukum dengan instansi/unit kerja terkait berkaitan dengan kegiatan pemerintah daerah;
        18. Menghimpun dan menyiapkan data serta melakukan konsultasi dan koordinasi terkait penyelesaian sengketa Hukum Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Nias;
        19. Menyiapkan dan menyusun bahan serta pola efektif pelaksanaan penyuluhan dan peningkatan kesadaran hukum kepada Pegawai Negeri  Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias maupun kepada masyarakat;
        20. Melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
        21. Melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);
        22. Menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion);
        23. Memberikan pendapat hukum terhadap tugas-tugas Pemerintah Kabupaten Nias;
        24. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum;
        25. Melaksanakan pencatatan dan menuangkan Peraturan Daerah serta produk hukum daerah lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Nias dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Nias;
        26. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
        27. Mengarahkan dan melakukan pembinaan personil di lingkungan Bagian Hukum;
        28. Melaksanakan rapat staf secara berkala guna meningkatkan kinerja Bagian Hukum;
        29. Melakukan evaluasi dan pelaporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
        30. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
        31. Memberikan saran dan pendapat kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi;
        32. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

 

I.1.3.1   KEPALA SUB BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan produk hukum daerah, meneliti dan menelaah serta mengevaluasi pelaksanaannya.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Hukum dalam penyelenggaraan tugas-tugas bidang perundang-undangan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan  produk hukum  daerah;
  3. Melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum  daerah;
  4. Menyiapkan bahan penjelasan Kepala Daerah dalam proses penetapan Peraturan Daerah; 
  5. Menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum daerah;
  6. Melaksanakan registrasi produk hukum kebijakan daerah;
  7. Melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum Daerah;
  8. Menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum daerah;
  9. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah;
  10. Memberi petunjuk pembagian dan pelaksanaan tugas staf di  subbagian perundang-undangan;
  11. Menyiapkan dan menyusun evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas subbagian perundang-undangan kepada Kepala Bagian Hukum;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada  Kepala Bagian Hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

I.1.3.2   KEPALA SUBBAGIAN BANTUAN HUKUM

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan pelayanan bantuan hukum dan HAM kepada Bupati/Wakil Bupati Nias, Aparat Perangkat Daerah, dan Aparat Perangkat Desa.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Hukum dalam penyelenggaraan tugas-tugas bidang Bantuan Hukum;
  2. Melaksanakan koordinasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  3. Menyiapkan dan menyusun pedoman pemberian bantuan hukum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  4. Melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Nias dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  5. Menghimpun dan menyiapkan data serta melakukan konsultasi dan koordinasi terkait penyelesaian sengketa Hukum Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Nias;
  6. Menyiapkan dan menyusun bahan serta pola efektif pelaksanaan penyuluhan dan peningkatan kesadaran hukum kepada Pegawai  Negeri  Sipil  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias maupun kepada masyarakat;
  7. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dalam penanganan perkara hukum;
  8. Melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);
  9. Menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion);
  10. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum;
  11. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian  tugas kepada staf  subbagian bantuan hukum;
  12. Menyiapkan serta menyusun evaluasi  dan pelaporan pelaksanaan tugas subbagian bantuan hukum kepada Kepala Bagian Hukum;
  13. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  14. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Hukum terkait dengan kasus dan permasalahan hukum;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

I.1.3.3   KEPALA SUBBAGIAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan pendokumentasian produk-produk hukum daerah dan produk-produk hukum lainnya.

 

Rincian Tugas :

  1. Membantu Kepala Bagian Hukum dalam penyelenggaraan tugas-tugas bidang Dokumentasi dan Informasi;
  2. Melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  3. Melaksanakan pencatatan dan pengisian register tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
  4. Menghimpun serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan daerah;
  5. Menghimpun, mengklasifikasikan dan memelihara seluruh dokumentasi, informasi;
  6. Memberikan pelayanan administrasi informasi produk hukum;
  7. Melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum daerah maupun peraturan perundang-undangan  lainnya untuk diketahui oleh seluruh perangkat daerah;
  8. Mencatat dan menuangkan Peraturan Daerah serta produk hukum daerah lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Nias dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Nias;
  9. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum daerah;
  10. Melaksanakan ketatausahaan pada Bagian Hukum;
  11. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf subbagian dokumentasi dan informasi;
  12. Menyiapkan hasil evaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas subbagian dokumentasi dan informasi;
  13. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  14. Memberikan telaahan,  saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Hukum berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam hal pendokumentasian dan informasi produk-produk hukum;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

I.2.  ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN

 

Tugas Pokok:

Membantu Sekretaris Daerah dalam pelayanan administratif dan pelaksanaan kegiatan di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa serta perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan urusan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, perikanan, koperasi, usaha kecil menengah, perdagangan, ketenagakerjaan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pariwisata, pemuda dan olahraga, perindustrian serta ESDM.

 

Fungsi:

  1. Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang/jasa;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa;  
  3. Penyusunan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa;
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang perekonomian dan sumber daya alam, dan administrasi pembangunan;
  6. Penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi serta sumber daya aparatur di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang/jasa;
  7. Perumusan kebijakan dan koordinasi, fasilitas layanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan urusan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, perikanan, koperasi, usaha kecil menengah, perdagangan, ketenagakerjaan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pariwisata, pemuda dan olahraga, perindustrian serta ESDM;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.  

 

Rincian Tugas:

        1. Membantu Sekretaris Daerah merumuskan kebijakan daerah bidang tugas pengelolaan perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa;
        2. Membantu Sekretaris Daerah merumuskan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan urusan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, perikanan, koperasi, usaha kecil menengah, perdagangan, ketenagakerjaan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pariwisata, pemuda dan olahraga, perindustrian serta ESDM;
        3. Membantu Sekretaris Daerah mengoordinir dan mendistribusikan penyelenggaraan tugas kepada para Kepala Bagian sesuai dengan cakupan dan ruang lingkup Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
        4. Membantu Sekretaris Daerah merumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan urusan pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
        5. Membantu  Sekretaris  Daerah  melaksanakan  pembinaan personil pegawai lingkup Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
        6. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait berdasarkan petunjuk Sekretaris Daerah;
        7. Meneliti dan memaraf setiap naskah surat yang ditandatangani atau diketahui oleh Sekretaris Daerah yang melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
        8. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
        9. Menyampaikan saran, pendapat dan usul kepada Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi;
        10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah. 

 

 

I.2.1 KEPALA BAGIAN PEREKONOMIAN DAN SUMBER DAYA ALAM

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas di bidang perekonomian, sumber daya alam dan perindustrian.

 

Fungsi:

  1. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian dan sumber daya alam;
  2. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang perindustrian serta kelistrikan;
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah  di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian dan sumber daya alam; 
  4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian dan sumber daya alam;
  5. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan   yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Rincian Tugas :

          1. Membantu Sekretaris Daerah dalam penyelenggaraan tugas  bidang perekonomian melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
        1. Membantu Sekretaris Daerah dalam merumuskan kebijakan daerah bidang perekonomian daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
        2. Membantu Sekretaris Daerah dalam mengarahkan kegiatan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
        3. Membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan pembinaan  personil pegawai Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
        4. Menyiapkan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang perindustrian serta kelistrikan;
        5. Menyiapkan penyusunan perumusan dan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan dan pengembangan teknologi industri, industri kecil dan menengah serta sarana dan prasarana industri;
        6. Mengoordinir penyiapan administrasi program bantuan perekonomian dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan bantuan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Nias;
        7. Menyelenggarakan penyiapan dan penyusunan pedoman dan atau petunjuk teknis program tahunan perekonomian daerah serta mengadministrasikan, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan program bantuan perekonomian;
        8. Menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait termasuk ke pemerintah provinsi/pusat berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi;
        9. Menyiapkan bahan perumusan penetapan kebijakan teknis dan bahan pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
        10. Melakukan analisa perkembangan, pencapaian kinerja, monitoring dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan dan Badan Layanan Umum Daerah;
        11. Memfasilitasi usulan pemenuhan energi listrik bagi daerah terpencil dan interkoneksi jaringan PLN;
        12. Menghimpun data dan bahan penyusunan kebijakan daerah mengenai  penetapan HET BBM di Kabupaten Nias;
        13. Melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dengan instansi terkait, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan pertanian, perkebunan,  ketahanan pangan, peternakan, perikanan, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
        14. Melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, analisa pengembangan, koordinasi dengan instansi terkait, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan pariwisata, koperasi, UMKM, perindustrian, dan perdagangan;
        15. Merencanakan dan menyelenggarakan  rapat/ pertemuan tingkat Kabupaten berkaitan dengan kegiatan perekonomian;
        16. Memberikan petunjukdan pembagian tugas kepada para kepala subbagian menurut tugas dan fungsi jabatannya masing-masing;
        17. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
        18. Melakukan evaluasi dan pelaporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
        19. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
        20. Menyampaikan saran dan pendapat kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan berkaitan dengan tugas dan fungsinya;
        21. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

 

I.2.1.1   KEPALA SUBBAGIAN PEMBINAAN BUMD DAN BLUD

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan fasilitasi, koordinasi, layanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan yang berhubungan dengan Pembinaan BUMD dan BLUD.

 

Rincian Tugas:

  1. Menyiapkan bahan perumusan penetapan kebijakan teknis pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
  2. Menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
  3. Melakukan analisa perkembangan dan pencapaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah dan dan Badan Layanan Umum Daerah;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah.
  5. Memproses usul pengangkatan dan pemberhentian Badan Pengawas Perusahaan Daerah di Kabupaten Nias;
  6. Melaksanakan ketatausahaan pada Bagian Perekonomian;
  7. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf Subbagian Pembinaan BUMD dan BLUD;
  8. Menyiapkan dan menyusun hasil evaluasi dan pelaporan   pelaksanaan tugas Subbagian Pembinaan BUMD dan BLUD kepada Kepala Bagian;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  10. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

I.2.1.2   KEPALA SUBBAGIAN SUMBER DAYA ALAM

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan fasilitasi, koordinasi, layanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan pengembangan produksi pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan dan kehutanan, lingkungan hidup serta instansi teknis lainnya yang berhubungan dengan kegiatan produksi daerah dan sumber daya alam serta kelistrikan.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Perekonomian, Sumber Daya Alam dalam pelaksanaan tugas dibidang sumber daya alam;
  2. Menyusun bahan dan data serta analisa di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
  3. Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  5. Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  7. Memfasilitasi usulan pemenuhan energi listrik bagi daerah terpencil dan interkoneksi jaringan PLN;
  8. Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana energi terbarukan;
  9. Memfasilitasi kegiatan dan pembinaan di bidang pertanian, perkebunan, dan ketahanan pangan, peternakan, perikanan, dan lingkungan hidup;
  10. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf Subbagian Sumber Daya Alam;
  11. Menyiapkan dan menyusun hasil evaluasi dan pelaporan   pelaksanaan tugas Subbagian Sumber Daya Alam kepada Kepala Bagian;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

 

I.2.1.3   KEPALA SUBBAGIAN PEREKONOMIAN

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan perekonomian

 

Rincian Tugas:

        1. Menyusun bahan dan data serta analisa pengembangan pariwisata, koperasi, UMKM, perindustrian, dan perdagangan;
        2. Menyusun bahan perumusan kebijakan pengembangan pariwisata, koperasi, UMKM, perindustrian, dan perdagangan;
        3. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan pariwisata, koperasi, UMKM, perindustrian, dan perdagangan;
        4. Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum pengembangan pariwisata, koperasi, UMKM, perindustrian, dan perdagangan;
        5. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan pariwisata, koperasi, UMKM, perindustrian, dan perdagangan;
        6. Memfasilitasi dan pembinaan di bidang pengembangan pariwisata, koperasi, UMKM, perindustrian, dan perdagangan;
        7. Menghimpun data dan bahan penyusunan kebijakan daerah mengenai penetapan HET BBM di Kabupaten   Nias;
        8. Melakukan evaluasi dan monitoring berkaitan dengan kegiatan perekonomian di lapangan yang bersumber dari APBD Provinsi, APBN, DAK dan bantuan luar negeri;
        9. Melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan berkaitan   dengan   pengendalian inflasi daerah;
        10. Menyiapkan dan menyusun ekspose penyelenggaraan perekonomian di Kabupaten Nias;
        11. Membuat laporan bulanan, triwulan, semester berkaitan dengan pencapaian pelaksanaan kegiatan perekonomian untuk disampaikan kepada Kepala Daerah;
        12. Menghimpun dan mengklasifikasikan data masyarakat miskin di Kabupaten Nias bekerjasama dengan unit kerja terkait;
        13. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan industri;
        14. Menyiapkan penyusunan bahan bimbingan teknis Pembinaan dan Pengembangan usaha industri, pemilihan penggunaan mesin dan peralatan, pembinaan industri kimia agro dan hasil hutan dan industri logam mesin elektronik;
        15. Menghimpun dan menyusun data informasi industri kecil dan menengah, industri kimia agro, hasil hutan, industri logam mesin elektronik dan aneka;
        16. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan pembinaan industri kimia agro, hasil hutan, industri logam mesin elektronik dan aneka serta iklim usaha, pengawasan dan standarisasi;
        17. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan bahan bimbingan teknis perlindungan iklim usaha, pengawasan dan standarisasi bidang industri;
        18. Menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi perlindungan iklim usaha, pengawasan dan standarisasi bidang industri;
        19. Menyelenggarakan perlindungan iklim usaha, pengawasan dan standarisasi bidang industri;
        20. Menyiapkan dan menyusun hasil evaluasi dan pelaporan   pelaksanaan tugas Subbagian Perindustrian kepada Kepala Bagian;
        21. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
        22. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan fungsi;
        23. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

I.2.2 KEPALA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

 

         Tugas Pokok:

         Melaksanakan tugas di bidang pengadaan barang dan jasa.

        

  Fungsi:

          1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa
          2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
          3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; 
          4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
          5. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Rincian Tugas :

          1. Membantu Sekretaris Daerah dalam penyelenggaraan tugas  bidang pengadaan barang dan jasa melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
          2. Membantu Sekretaris Daerah dalam merumuskan kebijakan daerah bidang pengadaan barang dan jasa melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
          3. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis kebijakan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan evaluasi kegiatan pengadaan barang dan jasa;
          4. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengadaan barang dan jasa dengan PA/KPA/PPK;
          5. Membentuk/membubarkan pokja pemilihan dan menetapkan/menempatkan/memindahkan/menugaskan anggota pokja pemilihan;
          6. Mengoordinasikan penyelesaian sanggah dalam proses pengadaan barang dan jasa;
          7. Melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
          8. Melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa;
          9. Melaksanakan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
          10. Melaksanakan penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
          11. Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
          12. Melaksanakan penyusunan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
          13. Melaksanakan perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
          14. Melaksanakan perencanaan, pengelolaan kontrak, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
          15. Melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
          16. Melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
          17. Memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa; 
          18. Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi; 
          19. Melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;  
          20. Melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
          21. Mengelola informasi kontrak;
          22. Mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan;
          23. Melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa;
          24. Memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
          25. Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah, penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP;
          26. Melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi;
          27. Mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan SDM pengadaan barang dan jasa;
          28. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
          29. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
          30. Menyampaikan saran dan pendapat kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan berkaitan dengan tugas dan fungsinya;
          31. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

 

 

 

I.2.2.1 KEPALA SUB BAGIAN PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan pengadaan barang dan jasa.

 

Rincian Tugas:

        1. Melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
        2. Melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa;
        3. Melaksanakan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
        4. Melaksanakan penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
        5. Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
        6. Melaksanakan penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal;
        7. Membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
        8. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
        9. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf di Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
        10. Melaksanakan ketatausahaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
        11. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
        12. Menyampaikan saran, pendapat dan telaahan kepada atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
        13. Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
        14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

I.2.2.2 KEPALA SUB BAGIAN PENGELOLAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.

 

Rincian Tugas:

  1. Melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasai pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya;
  2. Melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
  3. Memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi penggunan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
  4. Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
  5. Melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  6. Melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
  7. Mengelola informasi kontrak;
  8. Mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan;
  9. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf di Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  10. Melaksanakan ketatausahaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  11. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  12. Menyampaikan saran, pendapat dan telaahan kepada atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  13. Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

I.2.2.3 KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN DAN ADVOKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.

 

Rincian Tugas:

  1. Melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para pengelola pengadaan barang/jasa dan personil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  2. Melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
  3. Melaksanakan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan;
  4. Melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  5. Melaksanakan analisis beban kerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  6. Melaksanakan pengelolaan personil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  7. Melaksanakan pengembangan sistem insentif personil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  8. Memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
  9. Melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
  10. Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan /atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
  11. Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah, penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP;
  12. Melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi;
  13. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf di Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa;
  14. Melaksanakan ketatausahaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  15. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  16. Menyampaikan saran, pendapat dan telaahan kepada atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  17. Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

I.2.3  KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan tugas di bidang administrasi pembangunan.

 

Fungsi:

  1. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program  dan evaluasi dan pelaporan;   
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;  
  3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang penyusunan program, pengendalian program  dan evaluasi dan pelaporan;
  4. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Sekretaris Daerah merumuskan kebijakan daerah terkait penyusunan program dan evaluasi pelaporan bidang Pembangunan Daerah;
  2. Membantu Sekretaris Daerah mengendalikan Administrasi Pembangunan Daerah;
  3. Membantu Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan personil pegawai ruang lingkup Administrasi Pembangunan;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah/Unit Kerja/Instansi terkait berdasarkan petunjuk Sekretaris Daerah;
  5. Melaksanakan penyiapan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi serta pelaporan;
  6. Melaksanakan dan memproses usul pengangkatan/ penghunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  7. Melaksanakan penyusunan Standar Satuan Harga Biaya Umum, Barang/Perlengkapan Kantor Kebutuhan Pemerintah, Bahan Non Kontruksi dan Bahan Kontruksi serta Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Nias dan Standar Biaya Perjalanan Dinas;
  8. Melakukan evaluasi dan monitoring berkaitan dengan kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD, APBD Provinsi, APBN, DAK dan bantuan luar negeri;
  9. Melaksanakan Penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembangunan dalam rangka pengendalian program pembangunan daerah;
  10. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pembangunan daerah;
  11. Melaksanakan penyusunan Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  12. Memfasilitasi penyelesaian masalah berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  13. Melaksanakan penyusunan rekomendasi dan menindaklanjuti hasil temuan monitoring dan evaluasi program pembangunan daerah;
  14. Melaksanakan penyusunan data hasil evaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah;
  15. Melaksanakan penyusunan hasil evaluasi dan pelaporan sebagai bahan perumusan kebijakan program pembangunan daerah;
  16. Menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyusunan program pembangunan daerah;
  17. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  18. Meneliti dan memaraf setiap naskah surat yang ditandatangani atau diketahui oleh Sekretaris Daerah yang melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
  19. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  20. Menyampaikan  saran,  pendapat  dan  usul  kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai  dengan  tugas dan fungsi;
  21. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

 

I.2.3.1 KEPALA SUBBAGIAN PENGENDALIAN PROGRAM

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pengendalian program.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dalam pelaksanaan tugas bidang pengendalian program;
  2. Menyusun rencana kegiatan pengendalian program pembangunan;
  3. Menyusun bahan kebijakan pengendalian pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta agar pembangunan sesuai dengan program pembangunan daerah;
  4. Menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembangunan dalam rangka pengendalian program pembangunan daerah;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka mengurangi tingkat resiko dan kerugian akibat pelaksanaan program pembangunan baik oleh pemerintah maupun swasta;
  6. Mengendalikan sinergitas program pembangunan baik oleh lembaga pemerintah maupun swasta; dan
  7. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka pengendalian pelaksanaan program pembangunan;
  8. Menyusun Standar Satuan Harga Biaya Umum, Barang/Perlengkapan Kantor Kebutuhan Pemerintah, Bahan Non Kontruksi dan Bahan Kontruksi serta Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Nias dan Standar Biaya Perjalanan Dinas;
  9. Melakukan evaluasi dan monitoring berkaitan dengan kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD, APBD Propinsi, APBN, DAK dan bantuan luar negeri;
  10. Memfasilitasi penyelesaian masalah berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  11. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf Subbagian Pengendalian Program;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

I.2.3.2 KEPALA SUBBAGIAN EVALUASI DAN PELAPORAN

 

Tugas Pokok:

Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan evaluasi dan pelaporan dibidang pembangunan daerah.

 

Rincian Tugas:

          1. Membantu Kepala Bagian Administrasi Pembangunan melaksanakan tugas bidang evaluasi dan pelaporan;
          2. Menyusun rencana monitoring dan pelaporan program pembangunan daerah;
          3. Melaksanakan monitoring dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
          4. Menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah;
          5. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pembangunan daerah;
          6. Mencatat, menyusun rekomendasi dan menindak lanjuti hasil temuan monitoring dan evaluasi program pembangunan daerah;
          7. Mengolah dan menyajikan data hasil evaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah;
          8. Menyusun Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
          9. Menyusun hasil evaluasi dan pelaporan sebagai bahan perumusan kebijakan program pembangunan daerah;
          10. Melaksanakan ketatausahaan pada Bagian Administrasi Pembangunan;
          11. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf subbagian evaluasi dan pelaporan;
          12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
          13. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan fungsi;
          14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya

 

I.2.3.3 PERENCANA AHLI MUDA

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan penyusunan perencanaan dan program dibidang Pembangunan Daerah.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dalam pelaksanaan tugas bidang Penyusunan Program;
  2. Menyusun dan mempersiapkan rencana kegiatan penyusunan program pembangunan daerah;
  3. Menyusun bahan kebijakan dalam rangka mempersiapkan program pembangunan daerah;
  4. Menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyusunan program pembangunan daerah;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota lain serta pihak swasta dalam rangka penyusunan sinergitas program pembangunan daerah;
  6. Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan program pembangunan daerah; 
  7. Melaksanakan penyusunan program pembangunan dalam rangka mengembangkan akses pembangunan daerah;
  8. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pembangunan dalam rangka mengurangi resiko dan kerugian pihak lain dalam rangka kelancaran program pembangunan daerah;
  9. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pembangunan daerah;
  10. Menyiapkan dan memproses usul pengangkatan/ penghunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  11. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf subbagian penyusunan program;
  12. Melaporkan pelaksanaan tugas subbagian penyusunan program kepada Kepala Bagian;
  13. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  14. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.

 

I.3  ASISTEN ADMINISTRASI UMUM

 

Tugas Pokok :

Membantu Sekretaris Daerah dalam pelayanan administrasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan serta perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan urusan inspektorat daerah, keuangan dan pendapatan daerah, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, perpustakaan dan arsip, penanggulangan bencana, sekretariat DPRD, komunikasi dan informatika.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas serta pemantauan dan evaluasi di bidang umum, protokol dan komunikasi pimpinan; 
  2. Penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang organisasi;
  3. Perumusan kebijakan dan koordinasi, fasilitas layanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan urusan inspektorat daerah, keuangan dan pendapatan daerah, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, perpustakaan dan arsip, penanggulangan bencana, sekretariat DPRD, komunikasi dan informatika;
  4. Penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan ASN pada instansi daerah; 
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas :

  1. Membantu Sekretaris Daerah merumuskan kebijakan daerah dibidang umum, protokol dan komunikasi pimpinan serta organisasi;
  2. Membantu Sekretaris Daerah merumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan urusan inspektorat daerah, keuangan dan pendapatan daerah, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, perpustakaan dan arsip, penanggulangan bencana, sekretariat DPRD, komunikasi dan informatika;
  3. Membantu Sekretaris Daerah mengoordinir dan mendistribusikan  penyelenggaraan tugas kepada para Kepala Bagian sesuai dengan cakupan dan ruang lingkup Asisten Administrasi Umum;
  4. Membantu Sekretaris Daerah mengawasi, mengendalikan dan  mengevaluasi kegiatan Bagian dilingkup Asisten Adminsitrasi Umum;
  5. Membantu Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan personil pegawai lingkup Asisten Administrasi Umum;
  6. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait berdasarkan petunjuk Sekretaris Daerah;
  7. Meneliti dan memaraf setiap naskah surat yang ditandatangani atau diketahui oleh Sekretaris Daerah yang melalui Asisten Administrasi Umum;
  8. Mengoordinasikan perumusan kebijakan tata usaha, rumah tangga, pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  10. Menyampaikan saran, pendapat dan usul kepada Sekretaris Daerah berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  11. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.

 

I.3.1  KEPALA BAGIAN ORGANISASI

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas di bidang organisasi.

 

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah  di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
  4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  5. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

 

 

 

Rincian Tugas :

  1. Membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  2. Merencanakan program kerja bagian organisasi dalam kurun waktu tertentu berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
  3. Melaksanakan rapat staf secara berkala dalam rangka peningkatan kinerja unit bagian organisasi;
  4. Merencanakan dan menganalisa kebijakan daerah dalam rangka penataan kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah;
  5. Merencanakan dan menyusun pedoman tata naskah dinas, indeks surat, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, pola hubungan kerja, standar kompetensi jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), uraian tugas masing-masing jabatan (struktural dan fungsional/ pelaksana) Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan kebutuhan daerah dengan mempedomani ketentuan yang berlaku;
  6. Merencanakan pedoman penyelenggaraan kewenangan daerah oleh perangkat daerah;
  7. Merencanakan penyelenggaraan ketatalaksanaan dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  8. Melaksanakan fasilitasi penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  9. Melaksanakan penyusunan road map reformasi birokrasi;
  10. Melaksanakan penyusunan Rencana Strategi Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  11. Memfasilitasi pelaksanaan pengalihan urusan pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Provinsi dan Pusat;
  12. Melaksanakan penyusunan pedoman penyelenggaraan kewenangan daerah termasuk pelimpahan kewenangan kepada perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
  13. Melaksanakan pengaturan pemanfaatan gedung kantor dan ruang kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  14. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kewenangan daerah oleh masing-masing perangkat daerah;
  15. Melaksanakan penyusunan pedoman, prosedur dan mekanisme hubungan kerja antar kelembagaan perangkat daerah berdasarkan asas efektifitas, efisiensi dan proporsionalitas;
  16. Menyelenggarakan dan menyiapkan kegiatan serah terima jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah;
  17. Melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;
  18. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik;
  19. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik;
  20. Menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah; 
  21. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Reformasi Birokrasi;
  22. Menyelenggarakan pembinaan personil pegawai pada Bagian Organisasi;
  23. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait termasuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat berkaitan dengan tugas-tugas organisasi dan tata laksana;
  24. Melakukan evaluasi dan pelaporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum;
  25. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  26. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  27. Menyampaikan saran, usul dan pendapat kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum berkaitan tugas dan fungsi;
  28. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum.

 

I.3.1.1 KEPALA SUBBAGIAN KELEMBAGAAN DAN ANALISIS JABATAN

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan menyangkut penataan Organisasi Perangkat Daerah dan analisis jabatan.

 

Rincian Tugas:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK);
  2. Menyusun bahan koordinasi perumusan tugas dan fungsi jabatan organisasi Perangkat Daerah;
  3. Menyusun bahan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan unit pelaksana teknis daerah; 
  4. Menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);
  5. Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
  6. Menyusun kajian akademik terhadap usulan penataan organisasi Perangkat Daerah;
  7. Menyusun profil kelembagaan Perangkat Daerah.
  8. Menyiapkan, menganalisa dan menyusun tugas dan fungsi unit kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten;
  9. Memfasilitasi pelaksanaan pengalihan urusan pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Propinsi dan Pusat;
  10. Menyiapkan dan menyusun konsep penyempurnaan kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah dan unit-unitnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku;
  11. Menghimpun data, menganalisa dan menyusun bahan kebijakan daerah mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis atas ketentuan pemerintah (pusat/ propinsi) berkaitan dengan organisasi dan ketatalaksanaan;
  12. Melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan tugas masing-masing jabatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas yang   telah   ditetapkan oleh Kepala Daerah;
  13. Menyiapkan dan menyusun bahan kebijakan daerah berkaitan dengan pelimpahan dan penyelenggaraan kewenangan daerah oleh perangkat daerah;
  14. Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kewenangan daerah oleh perangkat daerah;
  15. Menyiapkan dan menyusun evaluasi dan pelaporan penyelengaraan tugas-tugas perangkat daerah;
  16. Menyiapkan dan menyelenggarakan serah terima jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Badan Daerah, Kecamatan dan Kelurahan);
  17. Menyiapkan pelaksanaan penyelenggaraan rapat staf dilingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Nias secara berkala;
  18. Melaksanakan pengaturan pemanfaatan gedung kantor dan ruang kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  19. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang kelembagaan dan analisis jabatan;
  20. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf di subbagian kelembagaan dan analisis jabatan;
  21. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  22. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan fungsi kelembagaan dan tata laksana;
  23. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya

 

I.3.1.2 KEPALA SUBBAGIAN KINERJA DAN REFORMASI BIROKRASI

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan menyangkut akuntabilitas kinerja perangkat daerah dan reformasi birokrasi.

 

Rincian Tugas:

  1. Menyusun bahan kebijakan teknis Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
  2. Menyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten dan Sekretariat Daerah;
  3. Menyusun road map reformasi birokrasi;
  4. Memfasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
  6. Membantu Kepala Bagian mempersiapkan dan menyusun akuntabilitas kinerja perangkat daerah;
  7. Menghimpun Laporan Kinerja Instansi perangkat daerah;
  8. Menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten, Sekretariat Daerah dan Perangkat Daerah kepada pemerintah pusat dan Propinsi;
  9. Menyiapkan dan menyusun bahan/data atas pelaksanaan Perjanjian Kinerja dan Pengukuran Kinerja Pemerintah Daerah dan Setda Kabupaten Nias;
  10. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah;
  11. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  12. Menyusun Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  13. Menyusun Rencana Strategi Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  14. Menyusun dan menilai kinerja perangkat daerah lingkup pemerintah Kabupaten Nias;
  15. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang kinerja dan reformasi birokrasi;
  16. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf di subbagian akuntabilitas kinerja perangkat daerah;
  17. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  18. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan kegiatan akuntabilitas kinerja perangkat daerah;
  19. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

I.3.1.3 ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan analisis yang berhubungan dengan pelayanan publik dan tata laksana pada setiap Organisasi Perangkat Daerah.

 

Rincian Tugas:

  1. Melaksanakan dan menyusun bahan kebijakan daerah mengenai hubungan dan tata kerja antar Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  2. Membantu Kepala Bagian Organisasi menyiapkan dan menyusun kebijakan daerah di bidang pelayanan publik dan ketatalaksanaan;
  3. Menyusun pedoman tata naskah dinas, indeks surat, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja;
  4. Menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi unit kerja/organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah; 
  5. Melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;
  6. Menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah; 
  7. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik;
  8. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik;
  9. Melaksanakan ketatausahaan di Bagian Organisasi;
  10. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ketatalaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah;
  11. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  12. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan kegiatan analisa jabatan;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

I.3.2 KEPALA BAGIAN UMUM

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan tugas di bidang umum, tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.

 

Fungsi:

  1. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian keuangan, rumah tangga dan perlengkapan; 
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan;
  3. Penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan administrasi kepegawaian dilingkungan Sekretariat Daerah;
  4. Penyelenggaran pengelolaan urusan rumah tangga, memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan Sekretariat Daerah dan rumah-rumah jabatan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias;
  5. Pelaksanaan pengelolaan peralatan  dan perlengkapan Sekretariat Daerah dan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah Kabupaten Nias;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Sekretaris Daerah dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum, keuangan, perlengkapan dan kepegawaian di Sekretariat Daerah melalui Asisten Admistrasi Umum;
  2. Merencanakan program kerja Bagian Umum sebagai pedoman dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Mengoordinir penyelenggaraan tugas-tugas umum, keuangan, perlengkapan, rumahtangga dan administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  4. Mengoordinir penyiapan administrasi keuangan Kepala Daerah;
  5. Mengoordinir penyiapan administrasi yang berhubungan dengan perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati Nias, pejabat lain dan staf yang ditunjuk/diperintahkan oleh Bupati atau pimpinan yang diberikan kewenangan
  6. Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas;
  7. Menghimpun dan menginventarisir daftar hadir PNS dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  8. Menyusun rencana kebutuhan pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah  Kabupaten Nias;
  9. Mengoordinir pelaksanaan usul mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pembinaan aparatur daerah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  10. Mengoordinir pelaksanaan urusan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretariat daerah;
  11. Mengoordinir kebijakan pengamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan kantor di lingkup Sekretariat daerah;
  12. Mengoordinir kebijakan pengadaan perlengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretariat daerah;
  13. Mengoordinir kebijakan pengelolaan, penggunaan, pengendalian dan pemeliharaan kendaraan dinas Kepala Daerah dan Wakil serta Sekretariat daerah serta kendaraan dinas operasional dan sewa kendaraan;
  14. Mengoordinir pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana, menjaga kebersihan dan pemeliharaan Rumah Dinas Kepala Daerah dan Wakil serta Rumah Dinas Sekretariat daerah;
  15. Menyiapkan kebutuhan tamu-tamu Pemerintah Daerah serta kebutuhan kunjungan Kepala Daerah;
  16. Menyusun dan melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat daerah;  
  17. Melaksanakan teknis pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat daerah;  
  18. Melaksanakan tugas penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat daerah;
  19. Meneliti dan memproses kelengkapan administrasi pengajuan dan pembuatan SPJ keuangan yang dikelola oleh Bagian Umum;
  20. Meneliti dan memproses pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat daerah;
  21. Melaksanakan pencatatan dan pengisian buku/register  tentang : Standar harga barang/ peralatan; Daftar pesanan barang, formulir pesanan; Pengadaan barang, penyerahan barang; Berita acara penerimaan barang, serah terima barang; Kartu inventaris barang; Buku penerimaan, pengeluaran barang; Buku penyerahan barangkepada unit/satuan kerja;
  22. Memproses dan mengusulkan barang/perlengkapan yang layak hapus berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  23. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait dalam penyelenggaraan  tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  24. Merencanakan dan menyelenggarakan kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  25. Mengoordinir pengaturan dan pemanfaatan kendaraan dinas dan aset daerah lainnya;
  26. Melaksanakan rapat staf secara berkala dalam rangka peningkatan kinerja Bagian Umum;
  27. Melakukan evaluasi dan pelaporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Admistrasi Umum;
  28. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  29. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  30. Memberikan saran dan pendapat kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Admistrasi Umum berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  31. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Admistrasi Umum.

 

I.3.2.1 ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan analisis kebijakan yang berhubungan dengan urusan rumah tangga dan perlengkapan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Umum menyelenggarakan tugas-tugas rumah tangga Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  2. Melaksanakan urusan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretariat daerah; 
  3. Melaksanakan penyediaan akomodasi, jamuan, makanan dan minuman untuk kegiatan Pemerintah Daerah, Tamu Pemerintah Daerah dan rapat-rapat;
  4. Melaksanakan kebijakan pengamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan kantor di lingkup Sekretariat daerah;
  5. Melaksanakan kebijakan pengadaan perlengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretariat daerah;
  6. Melaksanakan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pengendalian dan pemeliharaan kendaraan dinas Kepala Daerah dan Wakil serta Sekretariat daerah serta kendaraan dinas operasional dan sewa kendaraan; 
  7. Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana, menjaga kebersihan dan pemeliharaan Rumah Dinas Kepala Daerah dan Wakil serta Rumah Dinas Sekretariat daerah;
  8. Melaksanakan penyiapan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretariat daerah;
  9. Menyiapkan kebutuhan tamu-tamu Pemerintah Daerah serta kebutuhan kunjungan Kepala Daerah;
  10. Melakukan pencatatan dan pengisian buku/register  tentang : Standar harga barang/ peralatan; Daftar pesanan barang, formulir pesanan; Pengadaan barang, penyerahan barang; Berita acara penerimaan barang, serah terima barang; Kartu inventaris barang; Buku penerimaan, pengeluaran barang; Buku penyerahan barangkepada unit/satuan kerja;
  11. Menyediakan bahan dalam pelaksanaan tender/ pelelangan/penghunjukan langsung berkaitan dengan pengadaan perlengkapan;
  12. Memproses dan mengusulkan barang/perlengkapan yang layak hapus berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  13. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf  subbagian rumah tangga dan perlengkapan;
  14. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  15. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Umum berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  16. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

I.3.2.2 ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH AHLI MUDA

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan analisis yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Umum dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah;
  2. Merencanakan kegiatan pengelolaan anggaran, keuangan, dan pertanggungjawaban anggaran di lingkungan Sekretariat daerah;  
  3. Menyusun dan melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat daerah;  
  4. Melaksanakan teknis pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat daerah;  
  5. Melaksanakan tugas penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat daerah;
  6. Melaksanakan pengelolaan  perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban;
  7. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat daerah;  
  8. Melaksanakan sitem pengendalian intern;
  9. Melakukan evaluasi dan pelaporan fungsi  perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat daerah;
  10. Melakukan verifikasi administrasi keuangan dan pengesahan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
  11. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf subbagian keuangan;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Umum berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi;
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

I.3.2.3 ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR AHLI MUDA

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan pengelolaan ketatusahaan dan administrasi kepegawaian dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Umum dalam melaksanakan tugas-tugas bidang tata usaha, staf ahli dan kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas; 
  3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas;
  4. Melaksanakan pengelolaan kearsipan;
  5. Mengoordinir kegiatan staf kelompok pimpinan (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah);
  6. Menyiapkan administrasi yang berhubungan dengan perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati Nias, pejabat lain dan staf yang ditunjuk/diperintahkan oleh Bupati atau pimpinan yang diberikan kewenangan;
  7. Menghimpun dan menginventarisir daftar hadir PNS dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  8. Menyusun rencana kebutuhan pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah  Kabupaten Nias;
  9. Mengelola usul mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pembinaan aparatur daerah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  10. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf subbagian tata usaha dan kepegawaian;
  11. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  12. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Umum berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

I.3.3 KEPALA BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.

 

Fungsi:

      1. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;  
      2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi; 
      3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
      4. Pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan daerah;
      5. Pelaksanaan pendokumentasian kegiatan pemerintah daerah, keprotokolan dan komunikasi pimpinan;
      6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas:

        1. Membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan tugas bidang protokol dan komunikasi pimpinan melalui Asisten Administrasi Umum;
  1. Menyelenggarakan perencanaan program kerja Bagian protokol dan komunikasi pimpinan;
  2. Mengkoordinir pelaksanaan tugas bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan sebagai bahan laporan kepada pimpinan dan kebijakan tindaklanjut;
  3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan protokol dan komunikasi pimpinan;
  4. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan dibidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan dan regulasi sektoral lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas;
  5. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 
  7. Melaksanakan penyusunan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah;
  8. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  9. Menyusun pedoman protokoler penyelenggaraan upacara, pelantikan, rapat dinas, serah terima jabatan Kepala Daerah dan temu pisah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Pemerintah  Daerah serta  pertemuan dinas lainnya;
  10. Melaksanakan penempatan posisi pejabat daerah dalam kegiatan protokoler daerah;
  11. Mengoordinasikan lokasi-lokasi yang dikunjungi oleh Kepala Daerah, termasuk kendaraan yang dipergunakan bekerjasama dengan unit kerja terkait;
  12. Menyusun naskah sambutan dan pidato Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  13. Menjalin hubungan dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan daerah;
  14. Menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan yang   meliputi dokumentasi, keprotokolan, dan komunikasi pimpinan;
  15. Mengoordinir penyelenggaraan tugas-tugas dibidang dokumentasi, keprotokolan, dan komunikasi pimpinan;
  16. Melakukan counter issue terhadap info negatif yang berkembang dalam masyarakat;
  17. Menghimpun dan mengolah informasi yang yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  18. Melakukan analisa dan klarifikasi mengenai isu yang berkembang dalam masyarakat;
  19. Menyusun notulensi rapat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  20. Memberi petunjuk dan pembagian tugas kepada Kasubbag menurut tugas dan fungsi jabatannya;
  21. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  22. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  23. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum.

 

I.3.3.1 KEPALA SUBBAGIAN PROTOKOL

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan keprotokolan pemerintah daerah.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dalam pelaksanaan tugas keprotokolan;
  2. Melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah;
  3. Menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan; 
  4. Menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 
  5. Menginformasikan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah;
  6. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  7. Mengoordinir pelaksanaan keprotokolan upacara dan acara resmi rutin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias bekerjasama dengan instansi/unit kerja terkait;
  8. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait guna sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  9. Melaksanakan pembinaan keprotokolan/tata acara pada Perangkat Daerah;
  10. Menyiapkan dan menyusun pedoman protokoler       penyelenggaraan upacara, pelantikan, rapat dinas serta  pertemuan dinas lainnya;
  11. Menyiapkan dan mengatur pedoman umum protokoler penyelenggaraan serah terima jabatan Kepala Daerah dan temu pisah unsur Forum Komunikasi PimpinanDaerah (Forkompinda) Pemerintah  Daerah;
  12. Menyiapkan dan mengatur penempatan posisi pejabat daerah dalam kegiatan protokoler daerah;
  13. Mengoordinasikan lokasi-lokasi yang dikunjungi oleh Kepala Daerah, termasuk kendaraan yang dipergunakan bekerjasama dengan unit kerja terkait;
  14. Melaksanakan ketatausahaan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan;
  15. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada  staf Subbagian Protokol;
  16. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  17. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan  berkaitan  dengan  tugas dan fungsi;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

I.3.3.2 KEPALA SUBBAGIAN DOKUMENTASI PIMPINAN

 

Tugas Pokok:

Menyusun kebijakan, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan dokumentasi kegiatan pimpinan daerah.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dalam pelaksanaan tugas pendokumentasian kegiatan pimpinan daerah;
  2. Mendampingi dan melaksanakan pendokumentasian kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  3. Menyusun notulensi rapat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  4. Memfasilitasi peliputan media terhadap kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  5. Melaksanakan pemeliharaan dokumentasi kegiatan pemerintah daerah;
  6. Menyiapkan bahan penyelenggaraan photo display;
  7. Menata dan menyusun pendokumentasian naskah pidato Kepala Daerah;
  8. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf subbagian dokumentasi pimpinan;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  10. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

I.3.3.3 PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT AHLI MUDA

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan komunikasi pimpinan daerah.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dalam pelaksanaan tugas;
  2. Memberi masukan kepada pimpinan daerah tentang penyampaian informasi tertentu;
  3. Memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan;
  4. Menghimpun dan mengolah informasi yang yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 
  5. Menyiapkan dan menggandakan bahan materi rapat;
  6. Menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan;
  7. Menyusun naskah sambutan dan pidato Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  8. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf subbagian dokumentasi pimpinan;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  10. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

  1. STAF AHLI BUPATI NIAS

II.1    STAF AHLI BIDANG PEMERINTAHAN, HUKUM DAN POLITIK

 

Tugas terdiri dari :

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berkaitan dengan Pemerintahan, Hukum dan Politik;
  2. Menginventarisasi permasalahan bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  3. Melaksanakan kajian dan telaahan di bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;
  4. Memberikan saran dan pertimbangan di bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;
  5. Membuat laporan tugas; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati Nias melalui Sekretaris Daerah.

 

II.2    STAF AHLI BIDANG PEMBANGUNAN, EKONOMI DAN KEUANGAN

 

Tugas, terdiri dari :

        1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berkaitan dengan Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
      1. Menginventarisasi permasalahan bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
      2. Melaksanakan kajian dan telaahan dibidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
      3. Memberikan saran dan pertimbangan dibidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
      4. Membuat laporan tugas; dan
  1. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati Nias melalui Sekretaris Daerah.

 

 

II.3    STAF AHLI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

 

Tugas, terdiri dari :

      1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berkaitan dengan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
      2. Menginventarisasi permasalahan bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
      3. Melaksanakan kajian dan telaahan dibidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
      4. Memberikan saran dan pertimbangan dibidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
      5. Membuat laporan tugas; dan
      6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati Nias melalui Sekretaris Daerah.

 

Bupati Nias,

 

ttd

    

YAATULO GULO

                                                                     

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS,

 

 

 

F.  YANUS   LAROSA

 

LAMPIRAN  I         PERATURAN  BUPATI NIAS

NOMOR      : 67 TAHUN  2021

TANGGAL   : 31 DESEMBER 2021

TENTANG   : RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NIAS

 

RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH

KABUPATEN NIAS

 

  1. SEKRETARIS DAERAH

 

Tugas Pokok :

Membantu Bupati/Wakil Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

 

Fungsi :

  1. Pengoordinasian perumusan kebijakan daerah;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
  4. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi daerah;
  5. Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana daerah;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Wakil Bupati Nias sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Bupati/Wakil Bupati merumuskan kebijakan daerah bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Membantu Bupati/Wakil Bupati merumuskan kebijakan pembinaan kepegawaian daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Membantu Bupati/Wakil Bupati merumuskan sasaran penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Mengoordinasikan penyelenggaraan tugas dan kegiatan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  5. Mengarahkan dan mengendalikan penyelenggaraan fungsi pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, pemberdayaan sumber daya aparatur, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, prasarana dan sarana pemerintahan, pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Merumuskan sasaran penyusunan program dan rencana kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Nias serta mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaannya;
  7. Melaksanakan pengendalian, pembinaan dan penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  8. Memberi petunjuk mengenai pelaksanaan tugas-tugas administrasi dan pelayanan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  9. Mengendalikan dan mengarahkan penyelenggaraan tugas-tugas perangkat daerah berdasarkan asas efektifitas dan efisiensi;
  10. Melakukan pengawasan dan evaluasi tugas-tugas pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan daerah;
  11. Menyampaikan saran dan pendapat kepada Bupati/Wakil Bupati berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
  12. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  13. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Wakil Bupati Nias sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

I.1  ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

 

Tugas Pokok :

Membantu Sekretaris Daerah dalam pelayanan administratif dan pelaksanaan kegiatan di bidang pemerintahan dan hukum, dan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan rakyat, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan urusan pendidikan, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketentraman dan  ketertiban umum, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kesatuan bangsa dan politik serta Kecamatan.

 

Fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan dan hukum;
  2. Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan rakyat;
  3. Pengoordinasian  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah  di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan dan hukum; 
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
  6. Penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;
  7. Perumusan kebijakan dan koordinasi, fasilitas layanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan urusan pendidikan, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketentraman dan  ketertiban umum, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kesatuan bangsa dan politik serta Kecamatan;
  8. Pengoordinasian dan fasilitasi dekosentrasi, tugas pembantuan dan kerjasama daerah;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.  

 

Rincian Tugas :

  1. Membantu Sekretaris Daerah merumuskan kebijakan daerah dibidang pemerintahan umum, hukum dan kesejahteraan rakyat;
  2. Membantu Sekretaris Daerah merumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan urusan pendidikan, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketentraman dan  ketertiban umum, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kesatuan bangsa dan politik serta Kecamatan;
  3. Membantu Sekretaris Daerah mengoordinir dan mendistribusikan penyelenggaraan tugas kepada para Kepala Bagian sesuai dengan  cakupan dan ruang lingkup Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  4. Membantu Sekretaris Daerah mengarahkan kegiatan Bagian di lingkup Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  5. Membantu Sekretaris Daerah mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi  kegiatan Bagian dilingkup Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  6. Membantu Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan personil   pegawai lingkup Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  7. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait berdasarkan petunjuk Sekretaris Daerah;
  8. Meneliti dan memaraf setiap naskah surat yang ditandatangani atau diketahui oleh Sekretaris Daerah yang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  10. Menyampaikan  saran, pendapat dan usul kepada Sekretaris Daerah berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

 

I.1.1   KEPALA BAGIAN PEMERINTAHAN

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan tugas di bidang pemerintahan.

 

Fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah; 
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah;   
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah;
  4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah;
  5. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah;
  6. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Rincian Tugas:

        1. Membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan  Kesejahteraan Rakyat di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerjasama dan otonomi daerah;
        2. Membantu Sekretaris Daerah dalam penyelenggaraan tugas-tugas dekonsentrasi dan asas pembantuan;
        3. Merencanakan program kerja Bagian Pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
        4. Merencanakan dan menyusun kebijakan daerah berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum di wilayah Kabupaten;
        5. Merencanakan dan menyusun kebijakan daerah berkaitan dengan implementasi kebijakan pemerintah dibidang kerjasama dan otonomi daerah;
        6. Merencanakan dan menyusun kebijakan daerah berkaitan dengan  pembinaan teknis administrasi tugas-tugas kewilayahan di Kecamatan;
        7. Menyusun bahan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Kepala Daerah kepada Camat;
        8. Melaksanakan evaluasi tahunan  kinerja kecamatan;
        9. Mengoordinasikan Izin dan Cuti Bupati dan Wakil Bupati;
        10. Melaksanakan fasilitasi forum dan asosiasi Pemerintah Daerah;
        11. Mengoordinasikan pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran daerah otonom baru serta wilayah kecamatan dan/atau kelurahan;
        12. Mengoordinasikan penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan, serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota kecamatan;
        13. Melaksanakan fasilitasi toponimi dan pemetaan wilayah;
        14. Menyiapkan bahan penetapan kode dan data wilayah kecamatan dan kelurahan;
        15. Mengoordinasikan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
        16. Menyusun Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD);
        17. Melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah;
        18. Melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah;
        19. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
        20. Menyusun bahan Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ)  dan Memori Jabatan Kepala Daerah;
        21. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses administrasi pengusulan pimpinan dan anggota legislatif  hasil pemilihan umum dan pergantian antar waktu pimpinan dan anggota legislatif;
        22. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan, bidang administrasi kewilayahan dan bidang otonomi daerah;
        23. Mengoordinasikan pelaksanakan pengolahan data, pengendalian, perumusan dan penyusunan laporan hasil kerja sama daerah dalam dan luar negeri;
        24. Melaksanakan pembinaan kerja sama daerah dalam dan luar negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
        25. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait termasuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat berkaitan dengan tugas umum pemerintahan di Kabupaten Nias;
        26. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
        27. Melaksanakan rapat staf secara berkala dalam rangka peningkatan kinerja Bagian Pemerintahan;
        28. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan secara berkala berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
        29. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
        30. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya;
        31. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

I.1.1.1   KEPALA SUBBAGIAN KERJASAMA DAN OTONOMI DAERAH

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan kerjasama dan otonomi daerah.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Pemerintahan dalam penyusunan rencana kerja di bidang kerjasama dan otonomi daerah;
  2. Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
  3. Menyusun Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD);
  4. Melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah;
  5. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  6. Menyusun bahan Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ)  dan Memori Jabatan Kepala Daerah;
  7. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses administrasi pengusulan pimpinan dan anggota legislatif hasil pemilihan umum dan pergantian antar waktu pimpinan dan anggota legislatif;
  8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang otonomi daerah;
  9. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kewenangan daerah, dan menganalisa perumusan kebijakan terhadap kewenangan yang belum diserahkan oleh Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Pusat di Kabupaten;
  10. Menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dalam dan luar negeri;  
  11. Melaksanakan pengolahan data kerja sama daerah dalam dan luar negeri;
  12. Melaksanakan pengendalian dan perumusan data hasil kerja sama daerah dalam dan luar negeri;
  13. Melaksanakan pembinaan kerja sama daerah dalam dan luar negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
  14. Melaksanaan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerja sama daerah dalam negeri;
  15. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf di Subbagian Otonomi Daerah dan Kerjasama;
  16. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  17. Menyampaikan saran, pendapat dan telaahan kepada atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  18. Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Pemerintahan;
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

I.1.1.2   KEPALA SUBBAGIAN ADMINISTRASI KEWILAYAHAN

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi kewilayahan.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Pemerintahan dalam penyusunan rencana kerja di bidang Administrasi Kewilayahan;
  2. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran daerah otonom baru serta wilayah kecamatan dan/atau kelurahan;
  3. Melaksanakan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan, serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota kecamatan;
  4. Melaksanakan fasilitasi toponimi dan pemetaan wilayah;
  5. Menyiapkan bahan penetapan kode dan data wilayah kecamatan dan kelurahan; 
  6. Menyusun bahan kebijakan pengelolaan dana kelurahan;
  7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi kewilayahan;
  8. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf di Subbagian Administrasi Kewilayahan;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  10. Menyampaikan saran, pendapat dan telaahan kepada atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  11. Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Pemerintahan;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

I.1.1.3   ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan analisis kebijakan yang berhubungan dengan bidang penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Pemerintahan dalam penyusunan rencana kerja di bidang Administrasi Pemerintahan;
  2. Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan;
  3. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  4. Melaksanakan fasilitasi forum dan asosiasi Pemerintah Daerah;
  5. Memfasilitasi pengusulan Izin dan Cuti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  6. Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan.
  7. Menyiapkan pelaksanaan rapat-rapat koordinasi pemerintahan tingkat kabupaten;
  8. Menyusun bahan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Kepala Daerah kepada Camat;
  9. Melaksanakan monitoring, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
  10. Melaksanakan evaluasi tahunan  kinerja kecamatan;
  11. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi tata kelola pemerintahan;
  12. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf di Subbagian Pemerintahan;
  13. Melaksanakan ketatausahaan pada Bagian Administrasi Pemerintahan;
  14. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  15. Menyampaikan saran, pendapat dan telaahan kepadaatasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  16. Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Pemerintahan;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

I.1.2 KEPALA BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan tugas di bidang kesejahteraan rakyat.

 

Fungsi:

  1. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; 
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; 
  3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  4. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaaan tugas bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  2. Melaksanakan perencanaan program kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat sebagai pedoman dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan tugas-tugas bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  4. Menganalisa setiap permasalahan yang timbul di daerah berkaitan dengan bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  5. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi/unit kerja terkait berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  6. Menyelenggarakan koordinasi lintas sektor di bidang kerukunan antar umat beragama serta kerja sama antar lembaga keagamaan;
  7. Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan peringatan perayaan hari-hari besar keagamaan dan urusan pembinaan kegiatan keagamaan;
  8. Menyelenggarakan koordinasi pembinaan kepada badan/lembaga, ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga terkait dengan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial;
  9. Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  10. Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaaan dan olahraga, bidang pariwisata dan kemasyarakatan lainnya;
  11. Menyiapkan bahan penyuluhan dan sosialisasi program transmigrasi kepada masyarakat;
  12. Menyiapkan bahan kerjasama dengan daerah penempatan transmigrasi;
  13. Menyiapkan bahan pengarahan dan perpindahan serta fasilitasi perpindahan transmigrasi;
  14. Melakukan koordinasi seleksi dan pelatihan calon transmigran;
  15. Melakukan koordinasi pemberangkatan dan pengawalan calon transmigran dari daerah asal ke transit Kabupaten, Provinsi dan lokasi transmigrasi;
  16. Menyiapkan bahan fasilitasi pemberian hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, Ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
  17. Menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, Ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
  18. Menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
  19. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  20. Mengarahkan, mengendalikan dan melakukan pembinaan personil di lingkungan Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  21. Melaksanakan rapat staf secara berkala guna meningkatkan kinerja Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  22. Melakukan evaluasi dan pelaporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  23. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  24. Memberikan telaahan, saran dan pendapat kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  25. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

I.1.2.1   KEPALA SUBBAGIAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dalam penyusunan rencana kerja di bidang Kesejahteraan Sosial;
  2. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  4. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  5. Menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  6. Menyiapkan bahan penyuluhan dan sosialisasi program transmigrasi kepada masyarakat;
  7. Menyiapkan bahan kerjasama dengan daerah penempatan transmigrasi;
  8. Menyiapkan bahan pengarahan dan perpindahan serta fasilitasi perpindahan transmigrasi;
  9. Melakukan koordinasi seleksi dan pelatihan calon transmigran;
  10. Melakukan koordinasi pemberangkatan dan pengawalan calon transmigran dari daerah asal ke transit Kabupaten, Provinsi dan lokasi transmigrasi;
  11. Menyiapkan bahan fasilitasi pemberian hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, Ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
  12. Menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, Ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
  13. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  14. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat berkaitan dengan bidang tugas dan fungsi;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

I.1.2.2   ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan analisis kebijakan yang berhubungan dengan bidang kesejahteraan masyarakat.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dalam penyusunan rencana kerja di bidang Kesejahteraan Masyarakat;
  2. Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
  3. Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
  4. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olah raga, dan bidang pariwisata;
  5. Menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan senam kesegaran jasmani di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  6. Menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, pariwisata dan kemasyarakatan lainnya;
  7. Melaksanakan kegiatan ketatausahaan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  8. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  9. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat berkaitan dengan bidang tugas dan fungsi;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

I.1.2.3   ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan analisis kebijakan yang berhubungan dengan bidang keagamaan.

 

 

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dalam penyusunan rencana kerja di bidang keagamaan;
  2. Menyiapkan data tentang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; 
  3. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; 
  4. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; 
  5. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; 
  6. Menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan di bidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
  8. Menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan melakukan perumusan kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
  9. Menyiapkan dan mengoordinasikan bahan pedoman pembinaan lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama;
  10. Melakukan pembinaan, fasilitasi dan pengembangan kerja sama antar lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama;
  11. Menyiapkan bahan pengolahan data, saran, pertimbangan serta koordinasi kegiatan dan penyusunan laporan program pembinaan umat beragama dan kerja sama antar lembaga keagamaan;
  12. Melakukan koordinasi lintas sektor dan pertemuan/ rapat-rapat koordinasi di bidang kerukunan umat beragama dan serta kerja sama antar lembaga keagamaan;
  13. Memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan kerukunan umat beragama dan aliran serta kerja sama antar lembaga keagamaan;
  14. Memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan musyawarah antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
  15. Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan kegiatan forum kerukunan umat beragama dan konsultasi kerukunan hidup antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
  16. Melakukan koordinasi kerja sama sosial kemasyarakatan dan konsultasi penanggulangan secara dini masalah dan kasus kerukunan hidup antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
  17. Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan kerukunan umat beragama dan aliran kepercayaan;
  18. Menyiapkan bahan dan melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
  19. Memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan peringatan/perayaan hari-hari besar dan kegiatan keagamaan;
  20. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  21. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

I.3.1 KEPALA BAGIAN HUKUM

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan tugas di bidang hukum.

 

Fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM serta dokumentasi dan informasi;  
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM serta dokumentasi dan informasi;
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM serta dokumentasi dan informasi;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM serta dokumentasi dan informasi;
  5. Pelaksanaan pelayanan bantuan hukum kepada Bupati/Wakil Bupati Nias dan aparat perangkat daerah serta aparat perangkat desa;
  6. Pelaksanaan program utama rencana aksi Nasional HAM;
  7. Penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan hukum daerah bawahan;
  8. Pelaksanaaan penghimpunan peraturan perundang-undangan, publikasi produk hukum dan dokumentasi hukum;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Rincian Tugas:

        1. Melaksanakan tugas dibidang perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM serta dokumentasi dan informasi melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
        2. Merencanakan program kerja Bagian Hukum sebagai pedoman dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
        3. Mengoordinasikan dan mensinkronkan produk-produk hukum daerah dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
        4. Melaksanakan perencanaan dan perumusan pedoman kebijakan daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM serta dokumentasi dan informasi;
        5. Menyiapkan bahan penjelasan Kepala Daerah dalam proses penetapan Peraturan Daerah; 
        6. Memfasilitasi, mengoordinasi registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Nias di tingkat Provinsi;
        7. Menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum daerah;
        8. Melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum Daerah;
        9. Menyelenggarakan tugas-tugas legislasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
        10. Melaksanakan tugas-tugas pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap produk kebijakan Pemerintah Kabupaten;
        11. Menyelenggarakan pendokumentasian produk hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
        12. Mengoordinasikan permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
        13. Mengoordinasikan pemberian bantuan hukum kepada aparatur daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
        14. Memberikan pertimbangan hukum atas produk kebijakan daerah kepada Kepala Daerah dengan perantaraan Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
        15. Melakukan penelitian dan pengujian materi produk hukum daerah bawahan;
        16. Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kesadaran hukum dan peraturan daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias bekerjasama dengan instansi terkait;
        17. Menyelenggarakan koordinasi hukum dengan instansi/unit kerja terkait berkaitan dengan kegiatan pemerintah daerah;
        18. Menghimpun dan menyiapkan data serta melakukan konsultasi dan koordinasi terkait penyelesaian sengketa Hukum Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Nias;
        19. Menyiapkan dan menyusun bahan serta pola efektif pelaksanaan penyuluhan dan peningkatan kesadaran hukum kepada Pegawai Negeri  Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias maupun kepada masyarakat;
        20. Melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
        21. Melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);
        22. Menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion);
        23. Memberikan pendapat hukum terhadap tugas-tugas Pemerintah Kabupaten Nias;
        24. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum;
        25. Melaksanakan pencatatan dan menuangkan Peraturan Daerah serta produk hukum daerah lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Nias dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Nias;
        26. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
        27. Mengarahkan dan melakukan pembinaan personil di lingkungan Bagian Hukum;
        28. Melaksanakan rapat staf secara berkala guna meningkatkan kinerja Bagian Hukum;
        29. Melakukan evaluasi dan pelaporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
        30. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
        31. Memberikan saran dan pendapat kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi;
        32. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

 

I.1.3.1   KEPALA SUB BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan produk hukum daerah, meneliti dan menelaah serta mengevaluasi pelaksanaannya.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Hukum dalam penyelenggaraan tugas-tugas bidang perundang-undangan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan  produk hukum  daerah;
  3. Melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum  daerah;
  4. Menyiapkan bahan penjelasan Kepala Daerah dalam proses penetapan Peraturan Daerah; 
  5. Menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum daerah;
  6. Melaksanakan registrasi produk hukum kebijakan daerah;
  7. Melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum Daerah;
  8. Menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum daerah;
  9. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah;
  10. Memberi petunjuk pembagian dan pelaksanaan tugas staf di  subbagian perundang-undangan;
  11. Menyiapkan dan menyusun evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas subbagian perundang-undangan kepada Kepala Bagian Hukum;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada  Kepala Bagian Hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

I.1.3.2   KEPALA SUBBAGIAN BANTUAN HUKUM

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan pelayanan bantuan hukum dan HAM kepada Bupati/Wakil Bupati Nias, Aparat Perangkat Daerah, dan Aparat Perangkat Desa.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Hukum dalam penyelenggaraan tugas-tugas bidang Bantuan Hukum;
  2. Melaksanakan koordinasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  3. Menyiapkan dan menyusun pedoman pemberian bantuan hukum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  4. Melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Nias dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  5. Menghimpun dan menyiapkan data serta melakukan konsultasi dan koordinasi terkait penyelesaian sengketa Hukum Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Nias;
  6. Menyiapkan dan menyusun bahan serta pola efektif pelaksanaan penyuluhan dan peningkatan kesadaran hukum kepada Pegawai  Negeri  Sipil  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias maupun kepada masyarakat;
  7. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dalam penanganan perkara hukum;
  8. Melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);
  9. Menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion);
  10. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum;
  11. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian  tugas kepada staf  subbagian bantuan hukum;
  12. Menyiapkan serta menyusun evaluasi  dan pelaporan pelaksanaan tugas subbagian bantuan hukum kepada Kepala Bagian Hukum;
  13. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  14. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Hukum terkait dengan kasus dan permasalahan hukum;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

I.1.3.3   KEPALA SUBBAGIAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan pendokumentasian produk-produk hukum daerah dan produk-produk hukum lainnya.

 

Rincian Tugas :

  1. Membantu Kepala Bagian Hukum dalam penyelenggaraan tugas-tugas bidang Dokumentasi dan Informasi;
  2. Melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  3. Melaksanakan pencatatan dan pengisian register tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
  4. Menghimpun serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan daerah;
  5. Menghimpun, mengklasifikasikan dan memelihara seluruh dokumentasi, informasi;
  6. Memberikan pelayanan administrasi informasi produk hukum;
  7. Melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum daerah maupun peraturan perundang-undangan  lainnya untuk diketahui oleh seluruh perangkat daerah;
  8. Mencatat dan menuangkan Peraturan Daerah serta produk hukum daerah lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Nias dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Nias;
  9. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum daerah;
  10. Melaksanakan ketatausahaan pada Bagian Hukum;
  11. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf subbagian dokumentasi dan informasi;
  12. Menyiapkan hasil evaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas subbagian dokumentasi dan informasi;
  13. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  14. Memberikan telaahan,  saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Hukum berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam hal pendokumentasian dan informasi produk-produk hukum;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

I.2.  ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN

 

Tugas Pokok:

Membantu Sekretaris Daerah dalam pelayanan administratif dan pelaksanaan kegiatan di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa serta perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan urusan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, perikanan, koperasi, usaha kecil menengah, perdagangan, ketenagakerjaan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pariwisata, pemuda dan olahraga, perindustrian serta ESDM.

 

Fungsi:

  1. Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang/jasa;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa;  
  3. Penyusunan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa;
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang perekonomian dan sumber daya alam, dan administrasi pembangunan;
  6. Penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi serta sumber daya aparatur di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang/jasa;
  7. Perumusan kebijakan dan koordinasi, fasilitas layanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan urusan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, perikanan, koperasi, usaha kecil menengah, perdagangan, ketenagakerjaan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pariwisata, pemuda dan olahraga, perindustrian serta ESDM;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.  

 

Rincian Tugas:

        1. Membantu Sekretaris Daerah merumuskan kebijakan daerah bidang tugas pengelolaan perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa;
        2. Membantu Sekretaris Daerah merumuskan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan urusan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, perikanan, koperasi, usaha kecil menengah, perdagangan, ketenagakerjaan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pariwisata, pemuda dan olahraga, perindustrian serta ESDM;
        3. Membantu Sekretaris Daerah mengoordinir dan mendistribusikan penyelenggaraan tugas kepada para Kepala Bagian sesuai dengan cakupan dan ruang lingkup Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
        4. Membantu Sekretaris Daerah merumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan urusan pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
        5. Membantu  Sekretaris  Daerah  melaksanakan  pembinaan personil pegawai lingkup Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
        6. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait berdasarkan petunjuk Sekretaris Daerah;
        7. Meneliti dan memaraf setiap naskah surat yang ditandatangani atau diketahui oleh Sekretaris Daerah yang melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
        8. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
        9. Menyampaikan saran, pendapat dan usul kepada Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi;
        10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah. 

 

 

I.2.1 KEPALA BAGIAN PEREKONOMIAN DAN SUMBER DAYA ALAM

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas di bidang perekonomian, sumber daya alam dan perindustrian.

 

Fungsi:

  1. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian dan sumber daya alam;
  2. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang perindustrian serta kelistrikan;
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah  di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian dan sumber daya alam; 
  4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian dan sumber daya alam;
  5. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan   yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Rincian Tugas :

          1. Membantu Sekretaris Daerah dalam penyelenggaraan tugas  bidang perekonomian melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
        1. Membantu Sekretaris Daerah dalam merumuskan kebijakan daerah bidang perekonomian daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
        2. Membantu Sekretaris Daerah dalam mengarahkan kegiatan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
        3. Membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan pembinaan  personil pegawai Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
        4. Menyiapkan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang perindustrian serta kelistrikan;
        5. Menyiapkan penyusunan perumusan dan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan dan pengembangan teknologi industri, industri kecil dan menengah serta sarana dan prasarana industri;
        6. Mengoordinir penyiapan administrasi program bantuan perekonomian dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan bantuan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Nias;
        7. Menyelenggarakan penyiapan dan penyusunan pedoman dan atau petunjuk teknis program tahunan perekonomian daerah serta mengadministrasikan, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan program bantuan perekonomian;
        8. Menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait termasuk ke pemerintah provinsi/pusat berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi;
        9. Menyiapkan bahan perumusan penetapan kebijakan teknis dan bahan pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
        10. Melakukan analisa perkembangan, pencapaian kinerja, monitoring dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan dan Badan Layanan Umum Daerah;
        11. Memfasilitasi usulan pemenuhan energi listrik bagi daerah terpencil dan interkoneksi jaringan PLN;
        12. Menghimpun data dan bahan penyusunan kebijakan daerah mengenai  penetapan HET BBM di Kabupaten Nias;
        13. Melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dengan instansi terkait, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan pertanian, perkebunan,  ketahanan pangan, peternakan, perikanan, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
        14. Melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, analisa pengembangan, koordinasi dengan instansi terkait, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan pariwisata, koperasi, UMKM, perindustrian, dan perdagangan;
        15. Merencanakan dan menyelenggarakan  rapat/ pertemuan tingkat Kabupaten berkaitan dengan kegiatan perekonomian;
        16. Memberikan petunjukdan pembagian tugas kepada para kepala subbagian menurut tugas dan fungsi jabatannya masing-masing;
        17. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
        18. Melakukan evaluasi dan pelaporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
        19. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
        20. Menyampaikan saran dan pendapat kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan berkaitan dengan tugas dan fungsinya;
        21. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

 

I.2.1.1   KEPALA SUBBAGIAN PEMBINAAN BUMD DAN BLUD

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan fasilitasi, koordinasi, layanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan yang berhubungan dengan Pembinaan BUMD dan BLUD.

 

Rincian Tugas:

  1. Menyiapkan bahan perumusan penetapan kebijakan teknis pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
  2. Menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
  3. Melakukan analisa perkembangan dan pencapaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah dan dan Badan Layanan Umum Daerah;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah.
  5. Memproses usul pengangkatan dan pemberhentian Badan Pengawas Perusahaan Daerah di Kabupaten Nias;
  6. Melaksanakan ketatausahaan pada Bagian Perekonomian;
  7. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf Subbagian Pembinaan BUMD dan BLUD;
  8. Menyiapkan dan menyusun hasil evaluasi dan pelaporan   pelaksanaan tugas Subbagian Pembinaan BUMD dan BLUD kepada Kepala Bagian;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  10. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

I.2.1.2   KEPALA SUBBAGIAN SUMBER DAYA ALAM

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan fasilitasi, koordinasi, layanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan pengembangan produksi pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan dan kehutanan, lingkungan hidup serta instansi teknis lainnya yang berhubungan dengan kegiatan produksi daerah dan sumber daya alam serta kelistrikan.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Perekonomian, Sumber Daya Alam dalam pelaksanaan tugas dibidang sumber daya alam;
  2. Menyusun bahan dan data serta analisa di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
  3. Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  5. Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  7. Memfasilitasi usulan pemenuhan energi listrik bagi daerah terpencil dan interkoneksi jaringan PLN;
  8. Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana energi terbarukan;
  9. Memfasilitasi kegiatan dan pembinaan di bidang pertanian, perkebunan, dan ketahanan pangan, peternakan, perikanan, dan lingkungan hidup;
  10. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf Subbagian Sumber Daya Alam;
  11. Menyiapkan dan menyusun hasil evaluasi dan pelaporan   pelaksanaan tugas Subbagian Sumber Daya Alam kepada Kepala Bagian;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

 

I.2.1.3   KEPALA SUBBAGIAN PEREKONOMIAN

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan perekonomian

 

Rincian Tugas:

        1. Menyusun bahan dan data serta analisa pengembangan pariwisata, koperasi, UMKM, perindustrian, dan perdagangan;
        2. Menyusun bahan perumusan kebijakan pengembangan pariwisata, koperasi, UMKM, perindustrian, dan perdagangan;
        3. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan pariwisata, koperasi, UMKM, perindustrian, dan perdagangan;
        4. Menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum pengembangan pariwisata, koperasi, UMKM, perindustrian, dan perdagangan;
        5. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan pariwisata, koperasi, UMKM, perindustrian, dan perdagangan;
        6. Memfasilitasi dan pembinaan di bidang pengembangan pariwisata, koperasi, UMKM, perindustrian, dan perdagangan;
        7. Menghimpun data dan bahan penyusunan kebijakan daerah mengenai penetapan HET BBM di Kabupaten   Nias;
        8. Melakukan evaluasi dan monitoring berkaitan dengan kegiatan perekonomian di lapangan yang bersumber dari APBD Provinsi, APBN, DAK dan bantuan luar negeri;
        9. Melakukan monitoring dan evaluasi serta pelaporan berkaitan   dengan   pengendalian inflasi daerah;
        10. Menyiapkan dan menyusun ekspose penyelenggaraan perekonomian di Kabupaten Nias;
        11. Membuat laporan bulanan, triwulan, semester berkaitan dengan pencapaian pelaksanaan kegiatan perekonomian untuk disampaikan kepada Kepala Daerah;
        12. Menghimpun dan mengklasifikasikan data masyarakat miskin di Kabupaten Nias bekerjasama dengan unit kerja terkait;
        13. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan industri;
        14. Menyiapkan penyusunan bahan bimbingan teknis Pembinaan dan Pengembangan usaha industri, pemilihan penggunaan mesin dan peralatan, pembinaan industri kimia agro dan hasil hutan dan industri logam mesin elektronik;
        15. Menghimpun dan menyusun data informasi industri kecil dan menengah, industri kimia agro, hasil hutan, industri logam mesin elektronik dan aneka;
        16. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan pembinaan industri kimia agro, hasil hutan, industri logam mesin elektronik dan aneka serta iklim usaha, pengawasan dan standarisasi;
        17. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan bahan bimbingan teknis perlindungan iklim usaha, pengawasan dan standarisasi bidang industri;
        18. Menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi perlindungan iklim usaha, pengawasan dan standarisasi bidang industri;
        19. Menyelenggarakan perlindungan iklim usaha, pengawasan dan standarisasi bidang industri;
        20. Menyiapkan dan menyusun hasil evaluasi dan pelaporan   pelaksanaan tugas Subbagian Perindustrian kepada Kepala Bagian;
        21. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
        22. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan fungsi;
        23. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

I.2.2 KEPALA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

 

         Tugas Pokok:

         Melaksanakan tugas di bidang pengadaan barang dan jasa.

        

  Fungsi:

          1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa
          2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
          3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; 
          4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
          5. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Rincian Tugas :

          1. Membantu Sekretaris Daerah dalam penyelenggaraan tugas  bidang pengadaan barang dan jasa melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
          2. Membantu Sekretaris Daerah dalam merumuskan kebijakan daerah bidang pengadaan barang dan jasa melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
          3. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis kebijakan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan evaluasi kegiatan pengadaan barang dan jasa;
          4. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengadaan barang dan jasa dengan PA/KPA/PPK;
          5. Membentuk/membubarkan pokja pemilihan dan menetapkan/menempatkan/memindahkan/menugaskan anggota pokja pemilihan;
          6. Mengoordinasikan penyelesaian sanggah dalam proses pengadaan barang dan jasa;
          7. Melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
          8. Melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa;
          9. Melaksanakan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
          10. Melaksanakan penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
          11. Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
          12. Melaksanakan penyusunan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
          13. Melaksanakan perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
          14. Melaksanakan perencanaan, pengelolaan kontrak, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
          15. Melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
          16. Melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
          17. Memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa; 
          18. Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi; 
          19. Melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;  
          20. Melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
          21. Mengelola informasi kontrak;
          22. Mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan;
          23. Melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa;
          24. Memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
          25. Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah, penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP;
          26. Melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi;
          27. Mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan SDM pengadaan barang dan jasa;
          28. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
          29. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
          30. Menyampaikan saran dan pendapat kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan berkaitan dengan tugas dan fungsinya;
          31. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

 

 

 

I.2.2.1 KEPALA SUB BAGIAN PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan pengadaan barang dan jasa.

 

Rincian Tugas:

        1. Melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
        2. Melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa;
        3. Melaksanakan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
        4. Melaksanakan penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
        5. Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
        6. Melaksanakan penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal;
        7. Membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
        8. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
        9. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf di Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
        10. Melaksanakan ketatausahaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
        11. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
        12. Menyampaikan saran, pendapat dan telaahan kepada atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
        13. Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
        14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

I.2.2.2 KEPALA SUB BAGIAN PENGELOLAAN LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.

 

Rincian Tugas:

  1. Melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasai pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya;
  2. Melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
  3. Memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi penggunan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
  4. Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
  5. Melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  6. Melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
  7. Mengelola informasi kontrak;
  8. Mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan;
  9. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf di Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
  10. Melaksanakan ketatausahaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  11. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  12. Menyampaikan saran, pendapat dan telaahan kepada atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  13. Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

I.2.2.3 KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN DAN ADVOKASI PENGADAAN BARANG DAN JASA

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.

 

Rincian Tugas:

  1. Melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para pengelola pengadaan barang/jasa dan personil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  2. Melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
  3. Melaksanakan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan;
  4. Melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  5. Melaksanakan analisis beban kerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  6. Melaksanakan pengelolaan personil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  7. Melaksanakan pengembangan sistem insentif personil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  8. Memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
  9. Melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
  10. Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan /atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
  11. Melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah, penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP;
  12. Melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi;
  13. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf di Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa;
  14. Melaksanakan ketatausahaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  15. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  16. Menyampaikan saran, pendapat dan telaahan kepada atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  17. Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

I.2.3  KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan tugas di bidang administrasi pembangunan.

 

Fungsi:

  1. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program  dan evaluasi dan pelaporan;   
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;  
  3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang penyusunan program, pengendalian program  dan evaluasi dan pelaporan;
  4. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Sekretaris Daerah merumuskan kebijakan daerah terkait penyusunan program dan evaluasi pelaporan bidang Pembangunan Daerah;
  2. Membantu Sekretaris Daerah mengendalikan Administrasi Pembangunan Daerah;
  3. Membantu Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan personil pegawai ruang lingkup Administrasi Pembangunan;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah/Unit Kerja/Instansi terkait berdasarkan petunjuk Sekretaris Daerah;
  5. Melaksanakan penyiapan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi serta pelaporan;
  6. Melaksanakan dan memproses usul pengangkatan/ penghunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  7. Melaksanakan penyusunan Standar Satuan Harga Biaya Umum, Barang/Perlengkapan Kantor Kebutuhan Pemerintah, Bahan Non Kontruksi dan Bahan Kontruksi serta Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Nias dan Standar Biaya Perjalanan Dinas;
  8. Melakukan evaluasi dan monitoring berkaitan dengan kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD, APBD Provinsi, APBN, DAK dan bantuan luar negeri;
  9. Melaksanakan Penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembangunan dalam rangka pengendalian program pembangunan daerah;
  10. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pembangunan daerah;
  11. Melaksanakan penyusunan Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  12. Memfasilitasi penyelesaian masalah berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  13. Melaksanakan penyusunan rekomendasi dan menindaklanjuti hasil temuan monitoring dan evaluasi program pembangunan daerah;
  14. Melaksanakan penyusunan data hasil evaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah;
  15. Melaksanakan penyusunan hasil evaluasi dan pelaporan sebagai bahan perumusan kebijakan program pembangunan daerah;
  16. Menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyusunan program pembangunan daerah;
  17. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  18. Meneliti dan memaraf setiap naskah surat yang ditandatangani atau diketahui oleh Sekretaris Daerah yang melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
  19. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  20. Menyampaikan  saran,  pendapat  dan  usul  kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai  dengan  tugas dan fungsi;
  21. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

 

I.2.3.1 KEPALA SUBBAGIAN PENGENDALIAN PROGRAM

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pengendalian program.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dalam pelaksanaan tugas bidang pengendalian program;
  2. Menyusun rencana kegiatan pengendalian program pembangunan;
  3. Menyusun bahan kebijakan pengendalian pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta agar pembangunan sesuai dengan program pembangunan daerah;
  4. Menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembangunan dalam rangka pengendalian program pembangunan daerah;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka mengurangi tingkat resiko dan kerugian akibat pelaksanaan program pembangunan baik oleh pemerintah maupun swasta;
  6. Mengendalikan sinergitas program pembangunan baik oleh lembaga pemerintah maupun swasta; dan
  7. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka pengendalian pelaksanaan program pembangunan;
  8. Menyusun Standar Satuan Harga Biaya Umum, Barang/Perlengkapan Kantor Kebutuhan Pemerintah, Bahan Non Kontruksi dan Bahan Kontruksi serta Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Nias dan Standar Biaya Perjalanan Dinas;
  9. Melakukan evaluasi dan monitoring berkaitan dengan kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD, APBD Propinsi, APBN, DAK dan bantuan luar negeri;
  10. Memfasilitasi penyelesaian masalah berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  11. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf Subbagian Pengendalian Program;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

I.2.3.2 KEPALA SUBBAGIAN EVALUASI DAN PELAPORAN

 

Tugas Pokok:

Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan evaluasi dan pelaporan dibidang pembangunan daerah.

 

Rincian Tugas:

          1. Membantu Kepala Bagian Administrasi Pembangunan melaksanakan tugas bidang evaluasi dan pelaporan;
          2. Menyusun rencana monitoring dan pelaporan program pembangunan daerah;
          3. Melaksanakan monitoring dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
          4. Menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah;
          5. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pembangunan daerah;
          6. Mencatat, menyusun rekomendasi dan menindak lanjuti hasil temuan monitoring dan evaluasi program pembangunan daerah;
          7. Mengolah dan menyajikan data hasil evaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah;
          8. Menyusun Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
          9. Menyusun hasil evaluasi dan pelaporan sebagai bahan perumusan kebijakan program pembangunan daerah;
          10. Melaksanakan ketatausahaan pada Bagian Administrasi Pembangunan;
          11. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf subbagian evaluasi dan pelaporan;
          12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
          13. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan fungsi;
          14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya

 

I.2.3.3 PERENCANA AHLI MUDA

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan penyusunan perencanaan dan program dibidang Pembangunan Daerah.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dalam pelaksanaan tugas bidang Penyusunan Program;
  2. Menyusun dan mempersiapkan rencana kegiatan penyusunan program pembangunan daerah;
  3. Menyusun bahan kebijakan dalam rangka mempersiapkan program pembangunan daerah;
  4. Menyusun pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyusunan program pembangunan daerah;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota lain serta pihak swasta dalam rangka penyusunan sinergitas program pembangunan daerah;
  6. Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan program pembangunan daerah; 
  7. Melaksanakan penyusunan program pembangunan dalam rangka mengembangkan akses pembangunan daerah;
  8. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pembangunan dalam rangka mengurangi resiko dan kerugian pihak lain dalam rangka kelancaran program pembangunan daerah;
  9. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pembangunan daerah;
  10. Menyiapkan dan memproses usul pengangkatan/ penghunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  11. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf subbagian penyusunan program;
  12. Melaporkan pelaksanaan tugas subbagian penyusunan program kepada Kepala Bagian;
  13. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  14. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.

 

I.3  ASISTEN ADMINISTRASI UMUM

 

Tugas Pokok :

Membantu Sekretaris Daerah dalam pelayanan administrasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan serta perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan urusan inspektorat daerah, keuangan dan pendapatan daerah, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, perpustakaan dan arsip, penanggulangan bencana, sekretariat DPRD, komunikasi dan informatika.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas serta pemantauan dan evaluasi di bidang umum, protokol dan komunikasi pimpinan; 
  2. Penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang organisasi;
  3. Perumusan kebijakan dan koordinasi, fasilitas layanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan urusan inspektorat daerah, keuangan dan pendapatan daerah, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, perpustakaan dan arsip, penanggulangan bencana, sekretariat DPRD, komunikasi dan informatika;
  4. Penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan ASN pada instansi daerah; 
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas :

  1. Membantu Sekretaris Daerah merumuskan kebijakan daerah dibidang umum, protokol dan komunikasi pimpinan serta organisasi;
  2. Membantu Sekretaris Daerah merumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan urusan inspektorat daerah, keuangan dan pendapatan daerah, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, perpustakaan dan arsip, penanggulangan bencana, sekretariat DPRD, komunikasi dan informatika;
  3. Membantu Sekretaris Daerah mengoordinir dan mendistribusikan  penyelenggaraan tugas kepada para Kepala Bagian sesuai dengan cakupan dan ruang lingkup Asisten Administrasi Umum;
  4. Membantu Sekretaris Daerah mengawasi, mengendalikan dan  mengevaluasi kegiatan Bagian dilingkup Asisten Adminsitrasi Umum;
  5. Membantu Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan personil pegawai lingkup Asisten Administrasi Umum;
  6. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait berdasarkan petunjuk Sekretaris Daerah;
  7. Meneliti dan memaraf setiap naskah surat yang ditandatangani atau diketahui oleh Sekretaris Daerah yang melalui Asisten Administrasi Umum;
  8. Mengoordinasikan perumusan kebijakan tata usaha, rumah tangga, pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  10. Menyampaikan saran, pendapat dan usul kepada Sekretaris Daerah berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  11. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.

 

I.3.1  KEPALA BAGIAN ORGANISASI

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas di bidang organisasi.

 

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian  pelaksanaan tugas Perangkat Daerah  di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
  4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  5. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

 

 

 

Rincian Tugas :

  1. Membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  2. Merencanakan program kerja bagian organisasi dalam kurun waktu tertentu berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
  3. Melaksanakan rapat staf secara berkala dalam rangka peningkatan kinerja unit bagian organisasi;
  4. Merencanakan dan menganalisa kebijakan daerah dalam rangka penataan kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah;
  5. Merencanakan dan menyusun pedoman tata naskah dinas, indeks surat, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, pola hubungan kerja, standar kompetensi jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), uraian tugas masing-masing jabatan (struktural dan fungsional/ pelaksana) Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan kebutuhan daerah dengan mempedomani ketentuan yang berlaku;
  6. Merencanakan pedoman penyelenggaraan kewenangan daerah oleh perangkat daerah;
  7. Merencanakan penyelenggaraan ketatalaksanaan dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  8. Melaksanakan fasilitasi penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  9. Melaksanakan penyusunan road map reformasi birokrasi;
  10. Melaksanakan penyusunan Rencana Strategi Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  11. Memfasilitasi pelaksanaan pengalihan urusan pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Provinsi dan Pusat;
  12. Melaksanakan penyusunan pedoman penyelenggaraan kewenangan daerah termasuk pelimpahan kewenangan kepada perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
  13. Melaksanakan pengaturan pemanfaatan gedung kantor dan ruang kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  14. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kewenangan daerah oleh masing-masing perangkat daerah;
  15. Melaksanakan penyusunan pedoman, prosedur dan mekanisme hubungan kerja antar kelembagaan perangkat daerah berdasarkan asas efektifitas, efisiensi dan proporsionalitas;
  16. Menyelenggarakan dan menyiapkan kegiatan serah terima jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah;
  17. Melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;
  18. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik;
  19. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik;
  20. Menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah; 
  21. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Reformasi Birokrasi;
  22. Menyelenggarakan pembinaan personil pegawai pada Bagian Organisasi;
  23. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait termasuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat berkaitan dengan tugas-tugas organisasi dan tata laksana;
  24. Melakukan evaluasi dan pelaporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum;
  25. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  26. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  27. Menyampaikan saran, usul dan pendapat kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum berkaitan tugas dan fungsi;
  28. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum.

 

I.3.1.1 KEPALA SUBBAGIAN KELEMBAGAAN DAN ANALISIS JABATAN

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan menyangkut penataan Organisasi Perangkat Daerah dan analisis jabatan.

 

Rincian Tugas:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK);
  2. Menyusun bahan koordinasi perumusan tugas dan fungsi jabatan organisasi Perangkat Daerah;
  3. Menyusun bahan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan unit pelaksana teknis daerah; 
  4. Menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);
  5. Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
  6. Menyusun kajian akademik terhadap usulan penataan organisasi Perangkat Daerah;
  7. Menyusun profil kelembagaan Perangkat Daerah.
  8. Menyiapkan, menganalisa dan menyusun tugas dan fungsi unit kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten;
  9. Memfasilitasi pelaksanaan pengalihan urusan pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Propinsi dan Pusat;
  10. Menyiapkan dan menyusun konsep penyempurnaan kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah dan unit-unitnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku;
  11. Menghimpun data, menganalisa dan menyusun bahan kebijakan daerah mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis atas ketentuan pemerintah (pusat/ propinsi) berkaitan dengan organisasi dan ketatalaksanaan;
  12. Melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan tugas masing-masing jabatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas yang   telah   ditetapkan oleh Kepala Daerah;
  13. Menyiapkan dan menyusun bahan kebijakan daerah berkaitan dengan pelimpahan dan penyelenggaraan kewenangan daerah oleh perangkat daerah;
  14. Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kewenangan daerah oleh perangkat daerah;
  15. Menyiapkan dan menyusun evaluasi dan pelaporan penyelengaraan tugas-tugas perangkat daerah;
  16. Menyiapkan dan menyelenggarakan serah terima jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Badan Daerah, Kecamatan dan Kelurahan);
  17. Menyiapkan pelaksanaan penyelenggaraan rapat staf dilingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Nias secara berkala;
  18. Melaksanakan pengaturan pemanfaatan gedung kantor dan ruang kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  19. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang kelembagaan dan analisis jabatan;
  20. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf di subbagian kelembagaan dan analisis jabatan;
  21. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  22. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan fungsi kelembagaan dan tata laksana;
  23. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya

 

I.3.1.2 KEPALA SUBBAGIAN KINERJA DAN REFORMASI BIROKRASI

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan menyangkut akuntabilitas kinerja perangkat daerah dan reformasi birokrasi.

 

Rincian Tugas:

  1. Menyusun bahan kebijakan teknis Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
  2. Menyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten dan Sekretariat Daerah;
  3. Menyusun road map reformasi birokrasi;
  4. Memfasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
  6. Membantu Kepala Bagian mempersiapkan dan menyusun akuntabilitas kinerja perangkat daerah;
  7. Menghimpun Laporan Kinerja Instansi perangkat daerah;
  8. Menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten, Sekretariat Daerah dan Perangkat Daerah kepada pemerintah pusat dan Propinsi;
  9. Menyiapkan dan menyusun bahan/data atas pelaksanaan Perjanjian Kinerja dan Pengukuran Kinerja Pemerintah Daerah dan Setda Kabupaten Nias;
  10. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah;
  11. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  12. Menyusun Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  13. Menyusun Rencana Strategi Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  14. Menyusun dan menilai kinerja perangkat daerah lingkup pemerintah Kabupaten Nias;
  15. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang kinerja dan reformasi birokrasi;
  16. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf di subbagian akuntabilitas kinerja perangkat daerah;
  17. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  18. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan kegiatan akuntabilitas kinerja perangkat daerah;
  19. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

I.3.1.3 ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan analisis yang berhubungan dengan pelayanan publik dan tata laksana pada setiap Organisasi Perangkat Daerah.

 

Rincian Tugas:

  1. Melaksanakan dan menyusun bahan kebijakan daerah mengenai hubungan dan tata kerja antar Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias;
  2. Membantu Kepala Bagian Organisasi menyiapkan dan menyusun kebijakan daerah di bidang pelayanan publik dan ketatalaksanaan;
  3. Menyusun pedoman tata naskah dinas, indeks surat, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja;
  4. Menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi unit kerja/organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah; 
  5. Melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;
  6. Menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah; 
  7. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik;
  8. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik;
  9. Melaksanakan ketatausahaan di Bagian Organisasi;
  10. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ketatalaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah;
  11. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  12. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan kegiatan analisa jabatan;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

I.3.2 KEPALA BAGIAN UMUM

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan tugas di bidang umum, tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.

 

Fungsi:

  1. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian keuangan, rumah tangga dan perlengkapan; 
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan;
  3. Penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan administrasi kepegawaian dilingkungan Sekretariat Daerah;
  4. Penyelenggaran pengelolaan urusan rumah tangga, memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan Sekretariat Daerah dan rumah-rumah jabatan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias;
  5. Pelaksanaan pengelolaan peralatan  dan perlengkapan Sekretariat Daerah dan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah serta Sekretaris Daerah Kabupaten Nias;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Sekretaris Daerah dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum, keuangan, perlengkapan dan kepegawaian di Sekretariat Daerah melalui Asisten Admistrasi Umum;
  2. Merencanakan program kerja Bagian Umum sebagai pedoman dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Mengoordinir penyelenggaraan tugas-tugas umum, keuangan, perlengkapan, rumahtangga dan administrasi kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  4. Mengoordinir penyiapan administrasi keuangan Kepala Daerah;
  5. Mengoordinir penyiapan administrasi yang berhubungan dengan perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati Nias, pejabat lain dan staf yang ditunjuk/diperintahkan oleh Bupati atau pimpinan yang diberikan kewenangan
  6. Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas;
  7. Menghimpun dan menginventarisir daftar hadir PNS dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  8. Menyusun rencana kebutuhan pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah  Kabupaten Nias;
  9. Mengoordinir pelaksanaan usul mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pembinaan aparatur daerah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  10. Mengoordinir pelaksanaan urusan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretariat daerah;
  11. Mengoordinir kebijakan pengamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan kantor di lingkup Sekretariat daerah;
  12. Mengoordinir kebijakan pengadaan perlengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretariat daerah;
  13. Mengoordinir kebijakan pengelolaan, penggunaan, pengendalian dan pemeliharaan kendaraan dinas Kepala Daerah dan Wakil serta Sekretariat daerah serta kendaraan dinas operasional dan sewa kendaraan;
  14. Mengoordinir pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana, menjaga kebersihan dan pemeliharaan Rumah Dinas Kepala Daerah dan Wakil serta Rumah Dinas Sekretariat daerah;
  15. Menyiapkan kebutuhan tamu-tamu Pemerintah Daerah serta kebutuhan kunjungan Kepala Daerah;
  16. Menyusun dan melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat daerah;  
  17. Melaksanakan teknis pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat daerah;  
  18. Melaksanakan tugas penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat daerah;
  19. Meneliti dan memproses kelengkapan administrasi pengajuan dan pembuatan SPJ keuangan yang dikelola oleh Bagian Umum;
  20. Meneliti dan memproses pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat daerah;
  21. Melaksanakan pencatatan dan pengisian buku/register  tentang : Standar harga barang/ peralatan; Daftar pesanan barang, formulir pesanan; Pengadaan barang, penyerahan barang; Berita acara penerimaan barang, serah terima barang; Kartu inventaris barang; Buku penerimaan, pengeluaran barang; Buku penyerahan barangkepada unit/satuan kerja;
  22. Memproses dan mengusulkan barang/perlengkapan yang layak hapus berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  23. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait dalam penyelenggaraan  tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  24. Merencanakan dan menyelenggarakan kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  25. Mengoordinir pengaturan dan pemanfaatan kendaraan dinas dan aset daerah lainnya;
  26. Melaksanakan rapat staf secara berkala dalam rangka peningkatan kinerja Bagian Umum;
  27. Melakukan evaluasi dan pelaporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Admistrasi Umum;
  28. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  29. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  30. Memberikan saran dan pendapat kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Admistrasi Umum berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  31. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Admistrasi Umum.

 

I.3.2.1 ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan analisis kebijakan yang berhubungan dengan urusan rumah tangga dan perlengkapan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Umum menyelenggarakan tugas-tugas rumah tangga Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  2. Melaksanakan urusan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretariat daerah; 
  3. Melaksanakan penyediaan akomodasi, jamuan, makanan dan minuman untuk kegiatan Pemerintah Daerah, Tamu Pemerintah Daerah dan rapat-rapat;
  4. Melaksanakan kebijakan pengamanan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta menjaga kebersihan kantor di lingkup Sekretariat daerah;
  5. Melaksanakan kebijakan pengadaan perlengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretariat daerah;
  6. Melaksanakan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pengendalian dan pemeliharaan kendaraan dinas Kepala Daerah dan Wakil serta Sekretariat daerah serta kendaraan dinas operasional dan sewa kendaraan; 
  7. Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana, menjaga kebersihan dan pemeliharaan Rumah Dinas Kepala Daerah dan Wakil serta Rumah Dinas Sekretariat daerah;
  8. Melaksanakan penyiapan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Sekretariat daerah;
  9. Menyiapkan kebutuhan tamu-tamu Pemerintah Daerah serta kebutuhan kunjungan Kepala Daerah;
  10. Melakukan pencatatan dan pengisian buku/register  tentang : Standar harga barang/ peralatan; Daftar pesanan barang, formulir pesanan; Pengadaan barang, penyerahan barang; Berita acara penerimaan barang, serah terima barang; Kartu inventaris barang; Buku penerimaan, pengeluaran barang; Buku penyerahan barangkepada unit/satuan kerja;
  11. Menyediakan bahan dalam pelaksanaan tender/ pelelangan/penghunjukan langsung berkaitan dengan pengadaan perlengkapan;
  12. Memproses dan mengusulkan barang/perlengkapan yang layak hapus berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  13. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf  subbagian rumah tangga dan perlengkapan;
  14. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  15. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Umum berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  16. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

I.3.2.2 ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH AHLI MUDA

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan analisis yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Umum dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Sekretariat Daerah;
  2. Merencanakan kegiatan pengelolaan anggaran, keuangan, dan pertanggungjawaban anggaran di lingkungan Sekretariat daerah;  
  3. Menyusun dan melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat daerah;  
  4. Melaksanakan teknis pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat daerah;  
  5. Melaksanakan tugas penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat daerah;
  6. Melaksanakan pengelolaan  perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban;
  7. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat daerah;  
  8. Melaksanakan sitem pengendalian intern;
  9. Melakukan evaluasi dan pelaporan fungsi  perbendaharaan, anggaran dan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat daerah;
  10. Melakukan verifikasi administrasi keuangan dan pengesahan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
  11. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf subbagian keuangan;
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  13. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Umum berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi;
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

I.3.2.3 ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR AHLI MUDA

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan pengelolaan ketatusahaan dan administrasi kepegawaian dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Umum dalam melaksanakan tugas-tugas bidang tata usaha, staf ahli dan kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  2. Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas; 
  3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas;
  4. Melaksanakan pengelolaan kearsipan;
  5. Mengoordinir kegiatan staf kelompok pimpinan (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah);
  6. Menyiapkan administrasi yang berhubungan dengan perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati Nias, pejabat lain dan staf yang ditunjuk/diperintahkan oleh Bupati atau pimpinan yang diberikan kewenangan;
  7. Menghimpun dan menginventarisir daftar hadir PNS dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  8. Menyusun rencana kebutuhan pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah  Kabupaten Nias;
  9. Mengelola usul mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pembinaan aparatur daerah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
  10. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf subbagian tata usaha dan kepegawaian;
  11. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  12. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Umum berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

I.3.3 KEPALA BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.

 

Fungsi:

      1. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;  
      2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi; 
      3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
      4. Pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan daerah;
      5. Pelaksanaan pendokumentasian kegiatan pemerintah daerah, keprotokolan dan komunikasi pimpinan;
      6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas:

        1. Membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan tugas bidang protokol dan komunikasi pimpinan melalui Asisten Administrasi Umum;
  1. Menyelenggarakan perencanaan program kerja Bagian protokol dan komunikasi pimpinan;
  2. Mengkoordinir pelaksanaan tugas bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan sebagai bahan laporan kepada pimpinan dan kebijakan tindaklanjut;
  3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan protokol dan komunikasi pimpinan;
  4. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan dibidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan dan regulasi sektoral lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas;
  5. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 
  7. Melaksanakan penyusunan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah;
  8. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  9. Menyusun pedoman protokoler penyelenggaraan upacara, pelantikan, rapat dinas, serah terima jabatan Kepala Daerah dan temu pisah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Pemerintah  Daerah serta  pertemuan dinas lainnya;
  10. Melaksanakan penempatan posisi pejabat daerah dalam kegiatan protokoler daerah;
  11. Mengoordinasikan lokasi-lokasi yang dikunjungi oleh Kepala Daerah, termasuk kendaraan yang dipergunakan bekerjasama dengan unit kerja terkait;
  12. Menyusun naskah sambutan dan pidato Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  13. Menjalin hubungan dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan daerah;
  14. Menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan yang   meliputi dokumentasi, keprotokolan, dan komunikasi pimpinan;
  15. Mengoordinir penyelenggaraan tugas-tugas dibidang dokumentasi, keprotokolan, dan komunikasi pimpinan;
  16. Melakukan counter issue terhadap info negatif yang berkembang dalam masyarakat;
  17. Menghimpun dan mengolah informasi yang yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  18. Melakukan analisa dan klarifikasi mengenai isu yang berkembang dalam masyarakat;
  19. Menyusun notulensi rapat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  20. Memberi petunjuk dan pembagian tugas kepada Kasubbag menurut tugas dan fungsi jabatannya;
  21. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Fungsional;
  22. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  23. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum.

 

I.3.3.1 KEPALA SUBBAGIAN PROTOKOL

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan keprotokolan pemerintah daerah.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dalam pelaksanaan tugas keprotokolan;
  2. Melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah;
  3. Menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan; 
  4. Menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 
  5. Menginformasikan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah;
  6. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  7. Mengoordinir pelaksanaan keprotokolan upacara dan acara resmi rutin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias bekerjasama dengan instansi/unit kerja terkait;
  8. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait guna sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  9. Melaksanakan pembinaan keprotokolan/tata acara pada Perangkat Daerah;
  10. Menyiapkan dan menyusun pedoman protokoler       penyelenggaraan upacara, pelantikan, rapat dinas serta  pertemuan dinas lainnya;
  11. Menyiapkan dan mengatur pedoman umum protokoler penyelenggaraan serah terima jabatan Kepala Daerah dan temu pisah unsur Forum Komunikasi PimpinanDaerah (Forkompinda) Pemerintah  Daerah;
  12. Menyiapkan dan mengatur penempatan posisi pejabat daerah dalam kegiatan protokoler daerah;
  13. Mengoordinasikan lokasi-lokasi yang dikunjungi oleh Kepala Daerah, termasuk kendaraan yang dipergunakan bekerjasama dengan unit kerja terkait;
  14. Melaksanakan ketatausahaan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan;
  15. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada  staf Subbagian Protokol;
  16. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  17. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan  berkaitan  dengan  tugas dan fungsi;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

I.3.3.2 KEPALA SUBBAGIAN DOKUMENTASI PIMPINAN

 

Tugas Pokok:

Menyusun kebijakan, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan dokumentasi kegiatan pimpinan daerah.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dalam pelaksanaan tugas pendokumentasian kegiatan pimpinan daerah;
  2. Mendampingi dan melaksanakan pendokumentasian kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  3. Menyusun notulensi rapat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  4. Memfasilitasi peliputan media terhadap kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  5. Melaksanakan pemeliharaan dokumentasi kegiatan pemerintah daerah;
  6. Menyiapkan bahan penyelenggaraan photo display;
  7. Menata dan menyusun pendokumentasian naskah pidato Kepala Daerah;
  8. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf subbagian dokumentasi pimpinan;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  10. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

I.3.3.3 PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT AHLI MUDA

 

Tugas Pokok:

Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan komunikasi pimpinan daerah.

 

Rincian Tugas:

  1. Membantu Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dalam pelaksanaan tugas;
  2. Memberi masukan kepada pimpinan daerah tentang penyampaian informasi tertentu;
  3. Memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan;
  4. Menghimpun dan mengolah informasi yang yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 
  5. Menyiapkan dan menggandakan bahan materi rapat;
  6. Menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan;
  7. Menyusun naskah sambutan dan pidato Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  8. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf subbagian dokumentasi pimpinan;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  10. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

  1. STAF AHLI BUPATI NIAS

II.1    STAF AHLI BIDANG PEMERINTAHAN, HUKUM DAN POLITIK

 

Tugas terdiri dari :

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berkaitan dengan Pemerintahan, Hukum dan Politik;
  2. Menginventarisasi permasalahan bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  3. Melaksanakan kajian dan telaahan di bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;
  4. Memberikan saran dan pertimbangan di bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;
  5. Membuat laporan tugas; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati Nias melalui Sekretaris Daerah.

 

II.2    STAF AHLI BIDANG PEMBANGUNAN, EKONOMI DAN KEUANGAN

 

Tugas, terdiri dari :

        1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berkaitan dengan Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
      1. Menginventarisasi permasalahan bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
      2. Melaksanakan kajian dan telaahan dibidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
      3. Memberikan saran dan pertimbangan dibidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
      4. Membuat laporan tugas; dan
  1. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati Nias melalui Sekretaris Daerah.

 

 

II.3    STAF AHLI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA

 

Tugas, terdiri dari :

      1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berkaitan dengan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
      2. Menginventarisasi permasalahan bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
      3. Melaksanakan kajian dan telaahan dibidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
      4. Memberikan saran dan pertimbangan dibidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
      5. Membuat laporan tugas; dan
      6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati Nias melalui Sekretaris Daerah.

 

Bupati Nias,

 

ttd

    

YAATULO GULO

                                                                     

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS,

 

 

 

F.  YANUS   LAROSA